Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bebaskan BPJSK dari Defisit

31/8/2019 05:05

SETIAP orang berhak atas jaminan sosial. Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, tetapi juga meningkatkan martabat kemanusiaan. Karena itu, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).

Dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, BPJSK bekerja dengan tujuan menjamin agar seluruh warga bangsa yang menjadi peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak selamanya BPJSK mampu menjalankan fungsi penjaminan tersebut. Tidak jarang BPJSK gagal memenuhi fungsinya akibat persoalan finansial yang menerpa badan hukum publik yang dibentuk sejak 2014 tersebut.

Salah satu persoalan paling serius yang mendera BPJSK ialah defisit keuangan yang terus-terusan menggerogoti lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini.

Defisit tidak kunjung teratasi, bahkan terus meningkat. Hingga akhir 2019, defisit BJPSK dilaporkan mencapai Rp32 triliun, sebuah angka yang jauh lebih tinggi daripada prediksi awal yang mencapai Rp28 triliun. Dengan nilai defisit yang demikian masif, kiranya sulit bagi BPJSK untuk dapat menjalankan amanat UU SJSN.

Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJSK, kita nilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani telah memastikan iuran BPJSK dinaikkan per September.

Menurut Puan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kenaikan itu dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut. Dalam kaitan untuk membebaskan BPJSK dari persoalan defisit yang membelit lembaga itu, kita sepakat dengan solusi yang ditawarkan pemerintah.

Meskipun terasa pahit bagi kita semua, upaya mengatasi defisit dengan menaikkan iuran BPJSK pada dasarnya tidak lagi dapat dihindari. Kita tentu tidak bisa membiarkan BPJSK terus berkubang dalam defisit. Kalau itu dibiarkan, robohnya sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan hanya tinggal menunggu waktu.

Apalagi, iuran yang ada saat ini dinilai masih di bawah perhitungan aktuaria. Hal ini tentu memberi kontribusi pada defisit BPJSK. Defisit ini jika tidak ditangani, bakal berdampak luas dan serius. Tidak hanya mencekik BPJSK, defisit ini pada gilirannya mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit akibat tunggakan pembayaran.

Kondisi ini selanjutnya bakal mengganggu kondisi keuangan supplier rumah sakit. Bila itu terus berlangsung, akhirnya rakyat juga yang dirugikan karena tidak lagi dapat menerima jaminan layanan kesehatan di rumah sakit tatkala masalah kesehatan mendera.

Karena itu, kita mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengatasi persoalan defisit yang membelit BPJSK. Salah satu di antaranya dengan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan penaikan iuran JKN, diharapkan BPJSK terhindar dari kegagalan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.

Di lain sisi, kita juga memahami kerisauan rakyat terkait besarnya nilai penaikan yang mencapai 116%. Penaikan iuran secara drastis dengan persentase yang fantastis kerap tidak efektif. Karena itu, kita mengimbau agar nilai penaikan iuran itu dikaji kembali secara cermat sehingga ditemukan formula tepat yang dapat mengurangi beban BPJSK sekaligus tidak memberatkan rakyat.

Kiranya penting dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pembenahan manajemen BPJSK. Pembenahan itu penting untuk menjamin kesinambungan jaminan sosial bagi kepentingan bersama.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.