Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Tegas Tolak  Sampah Impor

28/8/2019 05:05

DI dunia sekarang ini sesungguhnya ada ukuran baru soal tingkat kemajuan negara. Bukan ekonomi, pendidikan tinggi, maupun harapan hidup. Ukuran baru itu ialah sampah.

Negara yang maju ialah negara yang paling terdepan dalam mengelola sampahnya. Sampah menjadi ujian berat karena bukan hanya tentang penerapan teknologi, melainkan juga perubahan gaya hidup hingga orang per orang.

Saking beratnya persoalan sampah, negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, dan Jerman pun kewalahan. Mereka yang jemawa dengan citra bahwa negara Barat terdepan nyatanya membuat negara lain menjadi 'tong sampah'. Pendek kata, mereka menjadi hipokrit.

Sudah bertahun-tahun negara-negara itu memasukkan sampah dan limbah B3 ke komoditas ekspor kertas dan plastik sisa (scrap). Ketika Tiongkok muak dan tegas menolak impor scrap bercampur sampah pada 2017, jadilah negara-negara itu getol mencari sasaran baru. Tujuan mereka ialah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Dampaknya seperti yang terungkap di setidaknya empat pelabuhan Indonesia sejak 13 Juni lalu. Ada ratusan kontainer impor scrap plastik dan kertas bercampur limbah dan sampah.

Persoalannya makin menampar harga diri bangsa justru karena ulah beberapa pihak di dalam negeri. Mereka sengaja membiarkan Indonesia jadi tong sampah dengan alasan kelancaran usaha.

Pihak-pihak baik importir maupun perusahaan kertas dan plastik ini mengeluh kesulitan bahan baku begitu kontainer tersebut tidak dibebaskan. Padahal kenyataannya, dari sejumlah kontainer yang telanjur lolos, sampah dan limbah itu jelas tidak dapat mereka olah.

Jahatnya lagi, seperti yang terjadi di Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo, sampah-sampah yang dilimpahkan ke masyarakat dalam kamuflase CSR itu berakhir jadi pencemar tanah dan air. Ada pula sampah yang dijual untuk dijadikan bahan bakar di pabrik tahu. Intinya, sama-sama petaka.

Karena itu, kita sepenuhnya mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberi rekomendasi reekspor untuk dilakukan pihak Bea Cukai. Sepanjang 29 Juli-3 Agustus 2019 sudah 49 kontainer dikembalikan ke negara asal. Langkah yang sama tengah diupayakan KLHK untuk ratusan kontainer tercemar lainnya.

Langkah ini juga lebih jitu ketimbang pemidanaan yang bisa memakan waktu lama, yang pada akhirnya tidak cukup lagi memenuhi tenggat pengembalian kontainer.

Di sisi lain, dari segi jumlah, pengembalian itu memang kecil jika dibandingkan dengan kontainer yang datang. Sebab itu, celah utama impor tecemar tersebut mutlak ditutup. Celah itulah yang ada pada Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan itu digunakan para importir dan importir produsen untuk meminta permakluman adanya pencemar (impuritas) dalam impor tersebut. Jika benar dilanjutkan, hal itu tidak hanya mementahkan usaha KLHK, tapi juga benar-benar mencederai negeri ini.


Tanpa menyampingkan kebutuhan bahan baku produksi kertas dan plastik, penutupan celah itu bisa dilakukan bertahap. Hal ini pula yang diusulkan KLHK. Mengacu pada langkah Tiongkok, KLHK mengusulkan kandungan pencemar (impuritas) hanya 2% dan kemudian menjadi 0% dalam waktu tiga tahun. Persentase tersebut lebih tegas ketimbang usul Kementerian Perindustrian, yakni impuritas sebesar 5%.

Penurunan hingga 0% menjadi keharusan karena berdasarkan perhitungan KLHK, dengan impuritas 5%, sama artinya membanjiri Indonesia dengan 69 kontainer murni sampah tiap hari. Atau setara dengan sampah harian Kota Malang dan Kota Solo akan mendarat tiap hari ke dalam negeri.

Selanjutnya, kita tentu butuh solusi jangka panjang. Tidak hanya untuk mengatasi kebutuhan produksi kertas dan plastik, tetapi lebih penting lagi juga demi mengatasi volume sampah dalam negeri.

Inilah yang mengembalikan kita kepada problem lama pengurangan sampah sejak dari hulu, yakni rumah tangga maupun para produsen. Kita mutlak harus menerapkan gaya hidup antiplastik sekali pakai. Di samping itu, pemilahan sejak dari rumah ialah kunci keberhasilan daur ulang.

Tak kalah penting, pemerintah juga harus lebih tegas menerapkan peraturan 'produsen bertanggung jawab'. Artinya, perusahaan manufaktur, retail, hingga jasa kuliner harus mengurangi dan mengurus sampah produknya.



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.