Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DI dunia sekarang ini sesungguhnya ada ukuran baru soal tingkat kemajuan negara. Bukan ekonomi, pendidikan tinggi, maupun harapan hidup. Ukuran baru itu ialah sampah.
Negara yang maju ialah negara yang paling terdepan dalam mengelola sampahnya. Sampah menjadi ujian berat karena bukan hanya tentang penerapan teknologi, melainkan juga perubahan gaya hidup hingga orang per orang.
Saking beratnya persoalan sampah, negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, dan Jerman pun kewalahan. Mereka yang jemawa dengan citra bahwa negara Barat terdepan nyatanya membuat negara lain menjadi 'tong sampah'. Pendek kata, mereka menjadi hipokrit.
Sudah bertahun-tahun negara-negara itu memasukkan sampah dan limbah B3 ke komoditas ekspor kertas dan plastik sisa (scrap). Ketika Tiongkok muak dan tegas menolak impor scrap bercampur sampah pada 2017, jadilah negara-negara itu getol mencari sasaran baru. Tujuan mereka ialah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Dampaknya seperti yang terungkap di setidaknya empat pelabuhan Indonesia sejak 13 Juni lalu. Ada ratusan kontainer impor scrap plastik dan kertas bercampur limbah dan sampah.
Persoalannya makin menampar harga diri bangsa justru karena ulah beberapa pihak di dalam negeri. Mereka sengaja membiarkan Indonesia jadi tong sampah dengan alasan kelancaran usaha.
Pihak-pihak baik importir maupun perusahaan kertas dan plastik ini mengeluh kesulitan bahan baku begitu kontainer tersebut tidak dibebaskan. Padahal kenyataannya, dari sejumlah kontainer yang telanjur lolos, sampah dan limbah itu jelas tidak dapat mereka olah.
Jahatnya lagi, seperti yang terjadi di Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo, sampah-sampah yang dilimpahkan ke masyarakat dalam kamuflase CSR itu berakhir jadi pencemar tanah dan air. Ada pula sampah yang dijual untuk dijadikan bahan bakar di pabrik tahu. Intinya, sama-sama petaka.
Karena itu, kita sepenuhnya mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberi rekomendasi reekspor untuk dilakukan pihak Bea Cukai. Sepanjang 29 Juli-3 Agustus 2019 sudah 49 kontainer dikembalikan ke negara asal. Langkah yang sama tengah diupayakan KLHK untuk ratusan kontainer tercemar lainnya.
Langkah ini juga lebih jitu ketimbang pemidanaan yang bisa memakan waktu lama, yang pada akhirnya tidak cukup lagi memenuhi tenggat pengembalian kontainer.
Di sisi lain, dari segi jumlah, pengembalian itu memang kecil jika dibandingkan dengan kontainer yang datang. Sebab itu, celah utama impor tecemar tersebut mutlak ditutup. Celah itulah yang ada pada Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan itu digunakan para importir dan importir produsen untuk meminta permakluman adanya pencemar (impuritas) dalam impor tersebut. Jika benar dilanjutkan, hal itu tidak hanya mementahkan usaha KLHK, tapi juga benar-benar mencederai negeri ini.
Tanpa menyampingkan kebutuhan bahan baku produksi kertas dan plastik, penutupan celah itu bisa dilakukan bertahap. Hal ini pula yang diusulkan KLHK. Mengacu pada langkah Tiongkok, KLHK mengusulkan kandungan pencemar (impuritas) hanya 2% dan kemudian menjadi 0% dalam waktu tiga tahun. Persentase tersebut lebih tegas ketimbang usul Kementerian Perindustrian, yakni impuritas sebesar 5%.
Penurunan hingga 0% menjadi keharusan karena berdasarkan perhitungan KLHK, dengan impuritas 5%, sama artinya membanjiri Indonesia dengan 69 kontainer murni sampah tiap hari. Atau setara dengan sampah harian Kota Malang dan Kota Solo akan mendarat tiap hari ke dalam negeri.
Selanjutnya, kita tentu butuh solusi jangka panjang. Tidak hanya untuk mengatasi kebutuhan produksi kertas dan plastik, tetapi lebih penting lagi juga demi mengatasi volume sampah dalam negeri.
Inilah yang mengembalikan kita kepada problem lama pengurangan sampah sejak dari hulu, yakni rumah tangga maupun para produsen. Kita mutlak harus menerapkan gaya hidup antiplastik sekali pakai. Di samping itu, pemilahan sejak dari rumah ialah kunci keberhasilan daur ulang.
Tak kalah penting, pemerintah juga harus lebih tegas menerapkan peraturan 'produsen bertanggung jawab'. Artinya, perusahaan manufaktur, retail, hingga jasa kuliner harus mengurangi dan mengurus sampah produknya.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved