Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Menimbang Hasrat Pemekaran Wilayah

26/8/2019 06:56

WACANA pemekaran daerah ternyata masih dirawat dengan sempurna. Teranyar ialah tercetus keinginan pembentukan Provinsi Bogor Raya dan Bekasi hendak bergabung dengan Jakarta untuk menjadi Jakarta Tenggara.

Kementerian Dalam Negeri sejak 2014 telah menerima usul pembentukan 315 daerah otonomi baru. Namun, usul tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan daerah otonomi baru.

Pembentukan daerah yang terdiri atas pemekaran daerah dan penggabungan daerah memang tidak diharamkan. Pemekaran daerah semula dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah, yang beberapa kali diubah, dan kini yang berlaku ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pemekaran daerah lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite politik lokal ketimbang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Elite politik lokal ingin bagi-bagi kekuasaan sehingga libido pemekaran wilayah tak terbendung sampai kini.

Pada akhir pemerintahan Orde Baru, daerah otonom berjumlah 297 kabupaten/kota di 27 provinsi. Pada 1999 hingga 2014, ketika dilakukan moratorium pemekaran daerah, terlahir 215 daerah otonom baru. Indonesia kini terdiri dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi.

Berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap semua daerah otonomi baru pada 2012, sebanyak 80% gagal berkembang. Kegagalan itu dilihat dari segi kemandirian ekonomi yang diukur dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. Daerah otonom baru itu masih bergantung pada daerah induk atau pusat.

Bahkan, perkembangan di 18 provinsi dan kabupaten baru yang terbentuk dalam rentang waktu 2012 hingga 2014 juga belum memuaskan. Jika dilihat dari kemandirian ekonomi, hingga tahun lalu, hanya Provinsi Kalimantan Utara yang mampu mencapai angka 20%. Disusul Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Pulau Taliabu yang punya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah di atas 10%. Adapun rasio 13 daerah otonomi baru lainnya ada di bawah angka 10% bahkan di bawah 5%.

Moratorium pemekaran wilayah sebuah keniscayaan. Elok nian bila pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam lima tahun ke depan tetap melajutkan moratorium pembentukan daerah otonomi. Bersamaan dengan itu, hendaknya terus-menerus dilakukan evaluasi menyeluruh atas daerah otonomi baru. Hasil evaluasi itu jangan disembunyikan rapat-rapat di laci meja, tapi diumumkan terbuka kepada publik sehingga ada penilaian dari rakyat pula.

Jika hasil evaluasi--yang bila perlu dilakukan tim independen--memperlihatkan pemekaran wilayah mampu memakmurkan rakyat, silakan cabut moratorium. Bukankah pemekaran wilayah itu bertujuan memendekkan rentang layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat?

Sebaliknya, jika hasil evaluasi memperlihatkan ada daerah otonomi baru yang gagal menyejahterakan rakyat, jangan ragu-ragu untuk menggabungkan mereka kembali ke daerah induk. Akan tetapi, jujur dikatakan, meski nyata-nyata gagal, sejauh ini belum pernah ada daerah otonomi baru yang digabungkan kembali ke daerah induk.

Penggabungan kembali daerah otonomi baru tampaknya mustahil dilakukan karena memerlukan persetujuan DPR. Semakin mustahil lagi karena di daerah baru itu sudah terbentuk pemerintahan seperti ada kepala daerah, DPRD, dan aparat sendiri.

Baik pembentukan daerah otonomi baru maupun menggabungkan kembali daerah otonomi yang gagal memang bukan sesuatu yang tabu karena sudah tersurat dengan sangat jelas dalam undang-undang. Akan tetapi, pembentukan itu harus berbasiskan argumentasi yang kuat.

Sebelum ada evaluasi yang menyeluruh, sebaiknya urungkan dulu hasrat pembentukan Provinsi Bogor Raya dan Bekasi hendak bergabung dengan Jakarta untuk menjadi Jakarta Tenggara. Jangan ganggu fokus pemerintah pusat untuk membangun sumber daya manusia, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah

 



Berita Lainnya
  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.