Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 sejatinya baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang. Namun, demi kursi pimpinan, partai-partai politik pengirim wakil di MPR rupanya tak kenal kata menunggu. Kursi pimpinan MPR sudah panas bahkan sebelum diduduki.
Aroma politis memang lebih terasa dalam pemilihan pucuk MPR ketimbang DPR. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3, susunan dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR dipilih dari anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap (Pasal 427C). Adapun pimpinan DPR dipilih berdasarkan urutan perolehan kursi parpol terbanyak di DPR (Pasal 427D).
Itu artinya, medan perebutan di MPR menjadi lebih terbuka karena setiap parpol/fraksi bisa mengajukan bakal calon pimpinan untuk masuk paket yang akan terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Rapat Paripurna MPR kemudian akan menentukan paket mana yang bakal menduduki kursi pimpinan, entah melalui jalan musyawarah maupun voting.
Dengan sifatnya yang lebih politis dan terbuka, tentu menjadi hal yang wajar bila sejak awal sudah ada sejumlah parpol yang terang-terangan menyatakan keinginan mereka untuk merebut posisi Ketua MPR. Sejauh ini Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat tak menutupi ambisi mereka memegang tampuk kursi tertinggi MPR.
Yang menarik, dari beberapa parpol yang sudah menyatakan minat itu, sebagian merupakan anggota koalisi yang sama. Sebut saja Golkar dan PKB yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang mengusung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Adapun Gerindra, PAN, dan Demokrat sempat tergabung dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meskipun kemudian Demokrat memutuskan jalan sendiri.
Fakta itu tentu saja menjadi ujian tersendiri bagi kedua koalisi. Dalam hal ini terutama KIK yang pada Senin (22/7) justru baru saja bertemu di Kantor DPP Partai NasDem di Jakarta dan menggemakan soliditas antarpartai anggota koalisi. Sesolid apakah mereka? Itu yang akan diuji lewat penentuan paket pimpinan MPR yang bakal mereka ajukan nanti.
Idealnya ialah tiap-tiap koalisi solid satu suara untuk mengajukan paket pimpinan MPR. PDIP, NasDem, dan kawan-kawan bersepakat ajukan satu paket, demikian pula Gerindra dan kawan-kawan, satu paket. Biarkan dua paket tersebut bertanding di rapat paripurna untuk menghasilkan satu pemenang.
Langkah itu diyakini lebih elegan meskipun tidak memungkinkan melaluinya dengan cara aklamasi atau musyawarah mufakat. Pertarungan yang fair seperti itu akan melahirkan demokrasi yang sehat sekaligus menghindari transaksi dagang sapi atau sekadar bagi-bagi posisi atas nama rekonsiliasi.
Namun, di atas semua itu, kepentingan bangsa mesti tetap menjadi payung kita dalam menentukan figur pemimpin. Bagaimanapun publik tentu menginginkan sosok Ketua dan Wakil Ketua MPR yang mumpuni.
Dalam arti ia memiliki integritas, kualitas, dan kapabilitas yang memang dibutuhkan lembaga tinggi itu untuk menatap tantangan kebangsaan yang semakin kompleks.
Walaupun kedudukannya saat ini tidak sekuat era sebelum reformasi, MPR masih memiliki fungsi sangat strategis dalam menjaga dan merawat empat pilar kebangsaan. Apalagi agenda lima tahun ke depan bangsa ini juga berencana merestorasi ideologi yang faktanya semakin ditinggalkan dan ditanggalkan.
Karena itu, janganlah perebutan kursi Ketua MPR hanya dijadikan pertarungan politik tanpa substansi. Daripada sibuk kasak-kusuk dan melobi sana-sini, akan lebih mencerahkan bila mereka mulai mewacanakan gagasan, konsep besar, dan program strategis yang akan dilakukan jika terpilih sebagai pimpinan MPR.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved