Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM waktu kurang dari satu pekan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua putusan hukum yang mengundang reaksi publik.
Dalam putusan pertama, MA menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Putusan atas PK dengan No 83 PK/Pid.Sus/2019 tersebut diumumkan MA, Jumat (5/7). Pada putusan kedua, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan No 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dan diumumkan secara resmi di Gedung MA, Selasa (9/7).
Kedua putusan tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda seratus delapan puluh derajat. Ditolaknya PK Baiq Nuril memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
MA mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq, menurut MA, membuat keluarga besar H Muslim malu.
Sebaliknya, dalam kasus dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, MA melihat Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
Kita menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA, baik dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril maupun dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung. Ditolak maupun dikabulkannya permohonan kasasi ataupun PK,
keduanya merupakan ranah, hak, dan kewenangan MA. Apa pun keputusan dari MA atas suatu perkara, kita sepenuhnya menghormati ranah, hak, dan kewenangan tersebut.
Selanjutnya terpulang kepada para pihak yang beperkara untuk menentukan pilihan, melanjutkan langkah hukum atau menerima putusan yang telah ditetapkan MA. Dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi Baiq Nuril untuk melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Yang dapat dilakukan ialah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo, seperti yang marak diberitakan dalam hari-hari belakangan ini. Dalam kaitan itu, kita menilai pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril adalah tepat. Meski berdasarkan prosedur MA telah menolak permohonan PK Baiq Nuril, secara substantif kita merasakan ada rasa keadilan yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi dalam perkara Baiq Nuril.
Pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, kita pandang dapat menjadi jalan untuk dipenuhinya rasa keadilan tersebut tanpa menyalahi hukum prosedural. Karena itu, kita mengapresiasi sikap positif Presiden Jokowi yang telah berjanji menggunakan kewenangannya untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Dalam kaitan itu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak terburu-buru melakukan eksekusi atas putusan MA patut pula dihargai. Demikian pula langkah Kemenkum dan HAM yang menyiapkan pendapat hukum mengenai amnesti bagi Baiq Nuril.
Terkait dengan dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, posisi hukum dalam kasus tersebut sudah bersifat inkrah. Dalam hal itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. Akan tetapi, jika di kemudian hari jaksa KPK dapat melakukan upaya hukum luar biasa, itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK.
Yang perlu kita tekankan ialah hendaknya KPK menarik pelajaran dari kekalahannya pada kasus tersebut. Artinya, di masa depan, KPK harus lebih cermat saat menyelesaikan perkara sehingga kredibilitas lembaga antirasuah itu tidak tercederai oleh kekalahan di proses hukum akibat disorientasi dalam penyelesaian suatu kasus.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved