Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Antara Baiq Nuril dan Syafruddin Tumenggung

11/7/2019 05:00

DALAM waktu kurang dari satu pekan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua putusan hukum yang mengundang reaksi publik.

Dalam putusan pertama, MA menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Putusan atas PK dengan No 83 PK/Pid.Sus/2019 tersebut diumumkan MA, Jumat (5/7). Pada putusan kedua, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan No 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dan diumumkan secara resmi di Gedung MA, Selasa (9/7).

Kedua putusan tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda seratus delapan puluh derajat. Ditolaknya PK Baiq Nuril memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

MA mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq, menurut MA, membuat keluarga besar H Muslim malu.

Sebaliknya, dalam kasus dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, MA melihat Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Kita menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA, baik dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril maupun dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung. Ditolak maupun dikabulkannya permohonan kasasi ataupun PK,
keduanya merupakan ranah, hak, dan kewenangan MA. Apa pun keputusan dari MA atas suatu perkara, kita sepenuhnya menghormati ranah, hak, dan kewenangan tersebut.

Selanjutnya terpulang kepada para pihak yang beperkara untuk menentukan pilihan, melanjutkan langkah hukum atau menerima putusan yang telah ditetapkan MA. Dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi Baiq Nuril untuk melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Yang dapat dilakukan ialah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo, seperti yang marak diberitakan dalam hari-hari belakangan ini. Dalam kaitan itu, kita menilai pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril adalah tepat. Meski berdasarkan prosedur MA telah menolak permohonan PK Baiq Nuril, secara substantif kita merasakan ada rasa keadilan yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi dalam perkara Baiq Nuril.

Pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, kita pandang dapat menjadi jalan untuk dipenuhinya rasa keadilan tersebut tanpa menyalahi hukum prosedural. Karena itu, kita mengapresiasi sikap positif Presiden Jokowi yang telah berjanji menggunakan kewenangannya untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Dalam kaitan itu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak terburu-buru melakukan eksekusi atas putusan MA patut pula dihargai. Demikian pula langkah Kemenkum dan HAM yang menyiapkan pendapat hukum mengenai amnesti bagi Baiq Nuril.

Terkait dengan dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, posisi hukum dalam kasus tersebut sudah bersifat inkrah. Dalam hal itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. Akan tetapi, jika di kemudian hari jaksa KPK dapat melakukan upaya hukum luar biasa, itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK.

Yang perlu kita tekankan ialah hendaknya KPK menarik pelajaran dari kekalahannya pada kasus tersebut. Artinya, di masa depan, KPK harus lebih cermat saat menyelesaikan perkara sehingga kredibilitas lembaga antirasuah itu tidak tercederai oleh kekalahan di proses hukum akibat disorientasi dalam penyelesaian suatu kasus.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.