Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo bakal berakhir dalam hitungan bulan. Akan tetapi, sejumlah kasus korupsi tak kunjung tuntas. Orang berstatus tersangka korupsi sepertinya dibiarkan berlama-lama.
RJ Lino, misalnya, sudah empat tahun menyandang status tersangka. Sprindik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik diteken lima pemimpin KPK sekaligus.
Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kendala penuntasan kasus yang membelit mantan Dirut Pelindo II itu. Baru dua hari lalu KPK kembali membuka lembaran kasus ini dengan memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.
Status tersangka juga disandang mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sejak 16 Januari 2017. KPK beberapa kali menyebutkan sejumlah alasan terkait dengan mandeknya kasus ini. Pada Februari 2019, misalnya, disebutkan kasus suap Garuda tak kunjung naik ke meja hijau lantaran kekurangan jaksa. Selain itu, KPK juga beralasan bahwa dokumen berbahasa Inggris menjadi hambatan penanganan perkara ini.
Pola kerja KPK saat ini, di luar operasi tangkap tangan, mendapat sorotan tajam terkait dengan jeda waktu penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya yang relatif memakan waktu lama.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak membatasi waktu seseorang menyandang status tersangka. Namun, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka meski belum tentu terbukti.
Salah satu keadilan bagi tersangka ialah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut. Seseorang yang disandera dengan status tersangka memunculkan anggapan bahwa menetapkan tersangka terlebih dahulu, alat bukti dicari kemudian.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, masih ada 17 perkara besar yang belum tuntas dan potensial untuk dihibahkan pada kepemimpinan KPK selanjutnya. Memang kasus yang ditangani KPK bukan hanya belasan perkara tersebut, ada ratusan perkara.
Namun, semestinya tidak ada pembedaan dalam penanganan perkara oleh KPK. Dalam beberapa kasus, KPK memang tampak begitu cepat dan sigap menuntaskannya. Namun, dalam perkara lain, KPK terkesan gagap sehingga berlama-lama menuntaskannya.
Kendala-kendala penanganan perkara semestinya tidak terjadi jika terbangun sistem yang kuat. Distribusi SDM yang memadai, SOP penanganan perkara yang layak, serta perlunya membangun sistem kontrol.
Tidak bisa dimungkiri, selain kendala eksternal, sejumlah persoalan internal KPK juga turut mengganggu kinerja lembaga antirasuah ini. Persoalan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama dan terbuka kemungkinan punya patron di luar sehingga sering terjadi pergulatan internal yang bisa berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga.
Soal lain sistem pengawasan. KPK merupakan lembaga dengan kewenangan besar dan kerap disebut sebagai extraordinary body dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Kewenangan besar ini hanya diawasi penasihat yang merupakan organisasi di internal KPK.
Perlu dipertimbangkan usul mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang perlunya dewan pengawas KPK. Seperti dua saudara tua mereka, kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan dan kepolisian yang diawasi Komisi Kepolisian Nasional.
KPK tanpa lembaga pengawasan bisa suka-suka menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya dicari-cari kemudian. Karena itu, usulan lembaga pengawasan eksternal punya dasar argumentasi yang kuat. Lembaga itu diharapkan mampu mengontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya.
Momentum pergantian pimpinan KPK pada Desember mendatang mestinya dimanfaatkan untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola KPK. Tantangan yang dihadapi KPK ke depan tidaklah ringan, terutama menjaga kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi. Menyandera orang dengan status tersangka dapat mengikis kepercayaan publik perlahan-lahan.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved