Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SALAH satu fokus perhatian publik dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa hari terakhir ini tentu saja tertuju pada performa majelis hakim. Sembilan hakim konstitusi akan menjadi aktor utama dari dinamika persidangan sejak sidang perdana, Jumat, 14 Juni, hingga pembacaan putusan sengketa pada Jumat, 28 Juni mendatang.
Mereka menjadi titik perhatian karena sesungguhnya kali ini para hakim konstitusi tak hanya tampil menguji hasil pilpres yang disengketakan. Pada saat yang sama para hakim itu juga harus menjawab ujian publik tentang beberapa isu terkait dengan profesionalitas mereka yang kerap terembus tidak sedap.
Maklum saja, sebelum rangkaian persidangan dimulai, majelis hakim sudah diterpa banyak tudingan, terutama perihal kualitas dan netralitas mereka. Oleh kubu tertentu, MK dan hakim-hakimnya juga terus dicecar dengan argumen-argumen negatif yang patut diduga dimaksudkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga tersebut.
Hingga persidangan hari keempat, Kamis (20/6), ternyata hakim-hakim MK mampu menjawab ujian itu dengan amat baik. Tuduhan bahwa mereka tidak netral, tidak independen, tidak profesional, nyatanya tak terbukti benar. Mereka kerap dicurigai bakal memihak kubu petahana atau 01, tetapi faktanya terlihat jelas ketidakberpihakan mereka.
Dalam beberapa kali kesempatan, majelis hakim bahkan memberikan toleransi ke kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atau 02, dan sebaliknya membatasi pihak 01. Sebagai contoh, di hari pertama sidang, hakim MK mengakomodasi perbaikan permohonan 02 yang sebetulnya oleh sebagian pengamat dinilai merugikan KPU sebagai termohon dan 01 sebagai pihak terkait.
Dalam kesempatan lain, seperti pada sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan 02, Rabu (19/6), majelis hakim terlihat beberapa kali menegur tim kuasa hukum, baik kubu 01 maupun 02, dengan beberapa alasan. Salah satunya mereka menegur tim kuasa hukum Jokowi-Amin soal juru bicara karena ada empat orang dari tim hukum 01 yang berbicara di persidangan sengketa Pilpres 2019.
Meski demikian, sempat dikesankan pula bahwa hakim-hakim terlihat sangat menikmati mencecar saksi-saksi 02 dengan pertanyaan tajam dan menusuk. Itu kemudian 'digoreng' sebagai indikasi keberpihakan hakim MK terhadap kubu 01.
Padahal, faktanya cecaran pertanyaan dari majelis hakim itu lebih ditujukan demi menguji kebenaran pernyataan yang disampaikan saksi-saksi tersebut. Terbukti kemudian bahwa sebagian besar saksi itu memang tidak cukup kredibel, tak memiliki kualitas memadai, dan lebih gemar beretorika. Salah satu saksi setelah diuji keterangannya bahkan mengaku bahwa sebetulnya saat ini ia masih berstatus tahanan kota.
Kekonyolan-kekonyolan saksi seperti itu, ditambah kelemahan alat-alat bukti yang diajukan pemohon, merupakan salah satu bagian dari proses ujian profesionalitas hakim-hakim MK tersebut. Sejauh ini, tampaknya kita patut memberikan apresiasi tinggi sambil berharap performa dan integritas yang ditunjukkan majelis hakim hari-hari ini dapat berlanjut hingga tahap putusan.
Bagaimanapun, pada akhirnya, lulus atau tidaknya MK melewati ujian itu akan dinilai dari putusannya. Ketika MK taat pada bukti dan hati nurani, tak ada alasan apa pun bagi siapa pun untuk mempersoalkan putusan itu.
Di satu sisi, keputusan yang tepat dari MK akan membawa jalan terang bagi perjalanan demokrasi yang lebih beradab. Pun sebaliknya, kematangan berdemokrasi akan dilihat dari kelegawaan kita mengikuti putusan MK sebagai satu-satunya jalur konstitusional dalam sengketa hasil pilpres.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved