Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gugat Dulu Bukti Kemudian

20/6/2019 05:00

GUGATAN hukum merupakan suatu tuntutan atas hak yang diajukan pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui proses di pengadilan. Gugatan diajukan pihak penggugat kepada pihak tergugat karena dinilai telah melakukan pelanggaran sehingga merugikan hak dan atau kewajiban pihak penggugat.

Gugatan yang dapat diterima majelis hakim dan proses peradilan disusun dengan bahasa yang runut, argumentasi hukum yang relevan, ketat, dan masuk akal sehingga ia dapat disebut sebagai gugatan yang baik dan memenuhi syarat.

Gugatan lazimnya juga ditunjang dengan bukti-bukti hukum, yang jika tidak kuat dan tidak terbantahkan, setidaknya cukup meyakinkan sehingga ia melengkapi dan menjadi roh dari suatu gugatan.

Dengan ditambah saksi-saksi yang kredibel dan dapat memberikan keterangan yang tidak meragukan, suatu gugatan dapat dinilai sebagai gugatan yang memenuhi syarat dalam suatu perkara.

Gugatan yang disampaikan Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres No 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) kita nilai tidak mencerminkan kualitas gugatan semacam itu.

Persidangan hari keenam yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin, justru memperlihatkan betapa gugatan yang disusun tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tidak proporsional dan profesional.

Dalam prosesnya, gugatan itu banyak dimentahkan, bukan hanya oleh tim hukum pasangan capres-cawapres Nomor 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi juga oleh saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo-Sandi itu sendiri.

Tim hukum kubu 02 dalam berbagai kesempatan, juga banyak terlihat tidak siap. Karena ketidaksiapan mereka, banyak alat bukti yang akhirnya ditarik tim hukum kubu 02. Salah satu yang fenomenal ialah penarikan alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Kepaniteraan MK yang berjumlah sebanyak 28 kontainer.

Meskipun demikian, majelis hakim masih memperlihatkan sikap arif dan bijak. Meskipun tim hukum 02 sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberikan waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12 siang kemarin meskipun hal itu pada akhirnya juga tidak mampu dipenuhi tim hukum pasangan 02 tersebut.

Dari segi pengajuan saksi, tim hukum kubu 02 juga tidak mampu menghadirkan saksi yang meyakinkan majelis hakim. Terkait tuduhan adanya 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga (KK) manipulatif sebanyak 117.333, Agus Muhammad Maksum, saksi yang diajukan tim hukum 02 juga terkesan plintat-plintut.

Saat diuji keterangannya oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Agus bersikap tidak konsisten, kemudian mengaku tidak tahu perihal informasi adanya dugaan pemilih siluman tersebut. Bahkan Agus pada akhirnya meminta maaf kepada majelis hakim.

Kita terus terang ikut prihatin dengan model dan kualitas gugatan, pengajuan alat bukti dan saksi oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tersebut. Dengan tingkat kualitas gugatan, barang bukti, dan saksi semacam itu, dugaan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan pasangan Prabowo-Sandi lebih mendekati ilusi daripada opini sekalipun.

Kita menghargai langkah hukum Prabowo-Sandi dengan mengajukan gugatan ke MK. Namun, gugatan tim hukum pasangan tersebut terkesan berprinsip ‘gugat dahulu bukti kemudian’ untuk tidak menyebutnya serampangan dan asal-asalan.

Dengan kualitas gugatan semacam itu, sudah selayaknya dan sepatutnya pasangan Prabowo-Sandi dan para pendukungnya mengantisipasi putusan majelis hakim konstitusi dengan kesiapan yang jernih dan hati yang lapang. Bahwa gugatan mereka kelak akan ditolak.

 

 

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik