Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKSI kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 bukanlah unjuk rasa biasa. Aksi itu justru jauh dari bentuk kebebasan berpendapat seperti yang memang dilindungi undang-undang.
Hal itu terbukti dari berbagai temuan yang terus didapatkan kepolisian. Terbaru pada Senin (27/5), polisi mengungkapkan ada perintah pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang dijalankan pelaku kerusuhan. Selain itu, ada perintah pembunuhan terhadap seorang pemimpin lembaga survei.
Hal itu didapatkan dari penangkapan enam orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam plot pembunuhan itu dan menerima uang mulai Rp25 juta hingga Rp150 juta. Bersama mereka ditemukan pula senjata ilegal.
Sebelum itu berbagai temuan mengindikasikan adanya operasi bejat terencana. Polisi setidaknya mengidentifikasi tiga kelompok perusuh berada di luar massa pengunjuk rasa damai di depan Bawaslu.
Ketiga kelompok itu terdiri atas kelompok preman bayaran, kelompok penembak jitu, dan kelompok gerakan radikal. Jumlah mereka mencengangkan, setidaknya 452 orang sudah ditangkap polisi.
Ketika ditangkap, mereka memang berpenampilan jauh dari selayaknya kelompok yang memperjuangkan aspirasi politik. Tidak hanya tubuh penuh tato, mulut mereka juga berbau alkohol.
Jejak rencana bejat yang melatari kelompok ini mudah pula diendus. CCTV di sejumlah tempat merekam kedatangan para perusuh itu secara berkelompok dan dugaan praktik bayaran.
CCTV di sekitar Stasiun Tanah Abang memperlihatkan ada pembagian amplop kepada kelompok perusuh begitu tiba. Sementara itu, di Jalan MH Thamrin, terekam ambulans menurunkan kelompok massa dan kemudian membagikan amplop.
Belum diketahui apakah ambulans itu sama dengan ambulans berlogo salah satu parpol yang sudah diamankan polisi karena kedapatan membawa batu untuk 'amunisi' kerusuhan.
Sederet fakta itu menguatkan dugaan ada kelompok yang memang ingin memanfaatkan aksi 22 Mei untuk menciptakan kekacauan. Bahkan, dugaan untuk menciptakan martir dan memicu kemarahan terhadap kepolisian juga tidak dapat disepelekan sebab terdapat pula dugaan penyelundupan senjata jenis senapan serbu M4 yang direncanakan disuplai untuk aksi tersebut.
Sungguh naif jika kita mengatakan aksi-aksi jahat itu berdiri sendiri. Adanya pembagian kelompok perusuh yang terorganisasi, berikut dengan peran dan target masing-masing, hanya bisa muncul karena ada strategi khusus.
Terlebih ketika polisi sudah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal itu, yang nyatanya ialah seorang prajurit aktif dan seorang purnawirawan jenderal. Dugaan terlibatnya dua orang berlatar militer itu harus membuka mata bahwa ada dalang utama di balik mereka yang tentunya bukan hanya memiliki modal, melainkan juga pengaruh.
Dalang utama itulah yang harus dapat diungkap jelas oleh kepolisian. Mereka berutang tanggung jawab terhadap kerusuhan yang menimbulkan tidak sedikit korban dan kerugian materi itu. Tidak itu saja, mereka sesungguhnyalah pengkhianat demokrasi dan musuh keamanan negara.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved