Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegawai Desa di Gununghalu Dipecat, karena Ajak Warga Dukung Caleg

Depi Gunawan
07/1/2024 19:13
Pegawai Desa di Gununghalu Dipecat, karena Ajak Warga Dukung Caleg
Seorang pegawai kantor desa mengarahkan para ibu memilih seorang calon anggota legeslatif di Kabupaten Bandung Barat(istimewa)

SEORANG pegawai desa yang bertugas sebagai operator SIK-NG di Desa
Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dipecat
gara-gara mengarahkan warga agar mencoblos salah satu calon legislatif
(caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam rekaman video yang beredar, pegawai desa yang diketahui bernama
Deni Suarna Hudaya melakukan pertemuan dengan warga yang didominasi
ibu-ibu. Ia lantas mengarahkan warga yang hadir untuk mencoblos caleg dari Partai Demokrat.

Terdapat dua potongan video yang viral, pertama direkam pada Rabu (3/1)
bertempat di salah seorang rumah warga Kampung Tanjungsari RT 02/RW 01,
Desa Sindangjaya. Kemudian video kedua pada Kamis (4/1) di rumah warga
Kampung Cilipung RT 04/RW 01, Desa Sindangjaya.

Dalam potongan video tersebut, Deni terang-terangan mengajak warga yang
hadir pada pertemuan itu untuk mendukung M Imron, caleg Partai Demokrat
daerah pemilihan (Dapil) 5 Bandung Barat yang meliputi Kecamatan
Gununghalu, Rongga, Cipongkor, dan Sindangkerta.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gununghalu, Hari Mustika membenarkan bahwa video yang viral di media sosial tersebut terjadi di Sindangjaya.

"Memang benar kejadiannya di Desa Sindangjaya. Oknum tersebut merupakan
staf atau pegawai desa," katanya saat dihubungi, Minggu (7/1).

Akibat perbuatannya, lanjut dia, Kepala Desa Sindangjaya, Wahyudin sudah memberhentikan pegawai desa tersebut dari jabatannya.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai staf desa. Hanya saja kami belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Desa Sindangjaya," bebernya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Hari mengaku, pihaknya akan langsung memanggil Kepala Desa Sindangjaya. "Rencananya Senin besok, kepala desa akan dipanggil untuk mengetahui duduk persoalan sesungguhnya, termasuk mengonfirmasi terkait pemberhentian pegawai tersebut," ungkapnya.

Dilain pihak, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) Bandung Barat juga tengah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu kepala desa di Kecamatan Lembang.

Langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang melampirkan bukti foto kades tengah bersama salah seorang caleg. Setelah dilakukan kajian awal dan rapat pleno, Bawaslu mengidentifikasi bahwa laporan itu mengandung dugaan tindak pidana pemilu.

"Bawaslu menerima laporan aduan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dengan melampirkan bukti foto. Sesuai aturan, laporan dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke sentra Gakkumdu," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat, Ahmad Zaenudin. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner