Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kota Bandung Cabut Status Darurat Sampah

Naviandri
28/12/2023 14:55
Kota Bandung Cabut Status Darurat Sampah
Pengelolaan sampah sudah bisa mengurangi timbulan sampah di Kota Bandung(DOK/HUMAS PEMKOT BANDUNG)

PEMERINTAH Kota Bandung mencabut status darurat sampah. Status tersebut pertama kali diterapkan setelah wilayah ini terdampak parah kejadian kebakaran di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sarimukti pada 24 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan status darurat sampah Bandung hingga 25 Oktober 2023. Karena kondisi persampahan belum terkendali, Pemkot Bandung kemudian memperpanjang status ini hingga 26 Desember 2023.

Dalam periode itu, Pemkot Bandung mengklaim penumpukan sampah di
tempat pembuangan sampah sudah mulai berkurang. Kampanye pemilihan
sampah dari hulu dianggap efektif mengurangi jumlah sampah yang dibuang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Kamis (28/12)
menyatakan, dalam sidang pleno pada Rabu (20/12), mengklaim sampai 17
Desember 2023, semua tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Bandung
sudah terkendali.

"Timbulan sampah berhasil dikurangi dari 41.000 ton menjadi 5.439 ton. Saat ini, Kota Bandung masih memiliki kuota 9.944 rit pembuangan ke
TPA Sarimukti dari 13.000 rit yang diberikan," jelasnya.

Menurut Ema,  saat ini pemkot bisa mengirimkan 178 rit atau sekitar
934,5 ton sampah setiap hari. Tinggal 400 ton lagi yang menjadi kinerja Satgas.

Dari 1.300 ton sampah harian Kota Bandung, sebanyak 934,5 ton dikirim ke TPA Sarimukti, 256,21 ton sampah dikelola secara mandiri dan 109,29 ton pengurangan sampah di sumber.

"Pengurangan sampah di sumber tersebut, dari 9 kluster pengelolaan
sampah sudah dapat mengolah lebih dari 58,73 ton sampah. Kami juga
mendorong agar sampah yang sudah menumpuk sejak masa darurat dibuang
terlebih dahulu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy
Prayudi mengatakan, Bandung sudah tidak lagi masuk kriteria kedaruratan
sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pengolahan Sampah. Hal tersebut yang membuat Pemkot
memutuskan untuk mencabut status darurat sampah Bandung.

"Selain itu pertimbangan masa darurat sampah tidak diperpanjang,
lantaran kondisi saat ini. TPA sarimukti pun tidak terganggu dan terdapat pengolahan sampah alternatif, serta tidak terjadi kerusakan lingkungan sehingga masa darurat sampah tidak diperpanjang," tambahnya.

TPA Sarimukti, lanjutnya, sudah beroperasi normal. Sementara pengolahan sampah organik telah ada seperti kang empos, maggotisasi di 151 kelurahan, TPST dan TPS tidak ada yang overload. "Disimpulkan kondisi sekarang sudah tidak memenuhi kriteria kedaruratan." (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner