Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PPATK bakal menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK.
Celah itu juga bisa lancar karena aturan main dalam batasan transaksi tunai belum disahkan negara.
Ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar.
Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menyiapkan pembelaan hukum.
GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk bersih-bersih MA dari hakim nakal.
Penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp1 triliun mengindikasikan bahwa sebagian besar hakim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat
Zarof Ricar melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved