Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Cegah Kasus Zarof Terulang

Candra Yuri Nuralam
29/10/2024 20:19
KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Cegah Kasus Zarof Terulang
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dana itu disebut bisa tidak terendus karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal tak disahkan.

“KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Tessa menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal memaksa masyarakat tidak bisa melakukan pengambilan uang dalam jumlah besar. Sehingga, uang suap hampir Rp1 triliun bakal sulit dipenuhi jika penyerahannya dilakukan tunai.

KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, saat ini DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.

“Iya sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR,” ujar Tessa.

RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset merupakan calon amunisi kuat bagi penegak hukum di Indonesia. Dua calon beleid itu bakal menyusahkan pelaku rasuah melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.

“Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Dan kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan uang kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya