Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu dinilai penting untuk menyegah rasuah jika disandingkan dengan RUU Perampasan Aset.
“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10)..
Samad menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa menyegah transaksi suap dan gratifikasi dilakukan dalam sekali pengiriman. Di sisi lain, RUU Perampasan Aset bisa memaksimalkan pengambilan harta hasil tindak pidana korupsi.
DPR diharap segera menyerahkan dua beleid itu. Penegak hukum di Indonesia dinilai membutuhkan amunisi kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. RUU pembatasan uang tunai sama undang-undang perampasan aset,” ujar Samad.
KPK mendorong RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai. “Pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini (menyusahkan transaksi suap pakai tunai),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis (31/10).
Pahala menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal membatasi masyarakat melakukan tarik tunai Rp100 juta sehari. Sehingga, kata dia, transaksi suap bakal membutuhkan waktu lama dan mudah terendus penegak hukum. "Paling enggak dia mau narik dari bank Rp1 miliar saja kan harus sepuluh hari narik Rp100 juta saja,” tandasnya. (J-2)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Tessa mengatakan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan bagi KPK mencegah sampai menindak pelaku korupsi.
Nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses.
KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, saat ini DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved