Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dua calon beleid itu bisa mencegah tindakan rasuah terjadi.
“Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan kita di legislatif dapat segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (27/3).
Tessa mengatakan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan bagi KPK mencegah sampai menindak pelaku korupsi. Lembaga Antirasuah terus mendorong pemerintah dan DPR melakukan pengesahan.
“Aparat-aparat hukum terutama KPK juga sangat menginginkannya (pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal). Karena itu benar-benar memudahkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan,” ucap Tessa.
KPK optimistis dua beleid itu akan dirampungkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Kepala Negara sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi kita harapkan semangat beliau ini dapat diterjemahkan dan dapat dilihat oleh anggota Dewan untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut,” tutur Tessa. (Can/P-3)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
KPK mendorong RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai.
Nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses.
KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, saat ini DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved