Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dua calon beleid itu bisa mencegah tindakan rasuah terjadi.
“Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan kita di legislatif dapat segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (27/3).
Tessa mengatakan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan bagi KPK mencegah sampai menindak pelaku korupsi. Lembaga Antirasuah terus mendorong pemerintah dan DPR melakukan pengesahan.
“Aparat-aparat hukum terutama KPK juga sangat menginginkannya (pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal). Karena itu benar-benar memudahkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan,” ucap Tessa.
KPK optimistis dua beleid itu akan dirampungkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Kepala Negara sangat konsisten dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi kita harapkan semangat beliau ini dapat diterjemahkan dan dapat dilihat oleh anggota Dewan untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut,” tutur Tessa. (Can/P-3)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
KPK mendorong RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai.
Nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses.
KPK mendorong calon beleid itu disahkan stakeholder terkait. Meskipun, kata Tessa, saat ini DPR belum memasukkan RUU tersebut dalam daftar prioritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved