Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Namun, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari fraksi-fraksi, lembaga, hingga organisasi non-pemerintah. Menurut dia, penyusunan Prolegnas untuk DPR RI periode 2024-2029 itu bakal berlangsung hingga 28 November 2024.
"Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses. Termasuk, kata dia, Baleg DPR RI juga akan menentukan RUU yang akan masuk ke dalam Prioritas 2025, atau dalam 2025-2029.
"Ada kan yang carry over, kan yang tersisa-sisa masih banyak," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya perbincangan mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal pun sempat mencuat di Komisi III DPR RI pada periode lalu.
Yang terbaru pada Selasa (28/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal, demi menutup celah korupsi dengan menggunakan uang tunai.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Tessa mengatakan aparat penegak hukum masih menemui kesulitan untuk melacak kasus korupsi ketika para pelaku korupsi tersebut bermain dengan menggunakan uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing.(P-2)
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved