Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung didorong untuk menuntaskan dugaan makelar kasus (markus) di lingkungan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), lewat penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra meyakini bahwa di balik Zarof, masih ada peristiwa rahasia kejahatan besar. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus harus memperluas penyidikannya.
"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang (hampir) Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut dari rumah Zarof," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka. Misalnya, sambung Azmi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatanjahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.
Oleh karena itu, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk menerapkan prinsip zero tolerance against corruption. Untuk mendukung proses penyidikan, Azmi menyarankan penyidik mengecek putusan pengadilan kontroversial dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun ke belakang, termasuk putusan kasus narkotika yang dinilai kasus strategis.
"Penyidik harus cek putusan putusan hakim dalam kurun 10 tahun sampai 15 tahun ke belakang, putusan kontroversi, putusan narkoba termasuk dugaan jual beli jabatan staretegis di lingkungan MA," tandasnya. (Tri/I-2)
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved