Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung didorong untuk menuntaskan dugaan makelar kasus (markus) di lingkungan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), lewat penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra meyakini bahwa di balik Zarof, masih ada peristiwa rahasia kejahatan besar. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus harus memperluas penyidikannya.
"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang (hampir) Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut dari rumah Zarof," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka. Misalnya, sambung Azmi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatanjahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.
Oleh karena itu, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk menerapkan prinsip zero tolerance against corruption. Untuk mendukung proses penyidikan, Azmi menyarankan penyidik mengecek putusan pengadilan kontroversial dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun ke belakang, termasuk putusan kasus narkotika yang dinilai kasus strategis.
"Penyidik harus cek putusan putusan hakim dalam kurun 10 tahun sampai 15 tahun ke belakang, putusan kontroversi, putusan narkoba termasuk dugaan jual beli jabatan staretegis di lingkungan MA," tandasnya. (Tri/I-2)
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved