Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung didorong untuk menuntaskan dugaan makelar kasus (markus) di lingkungan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), lewat penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra meyakini bahwa di balik Zarof, masih ada peristiwa rahasia kejahatan besar. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus harus memperluas penyidikannya.
"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang (hampir) Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut dari rumah Zarof," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka. Misalnya, sambung Azmi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatanjahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.
Oleh karena itu, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk menerapkan prinsip zero tolerance against corruption. Untuk mendukung proses penyidikan, Azmi menyarankan penyidik mengecek putusan pengadilan kontroversial dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun ke belakang, termasuk putusan kasus narkotika yang dinilai kasus strategis.
"Penyidik harus cek putusan putusan hakim dalam kurun 10 tahun sampai 15 tahun ke belakang, putusan kontroversi, putusan narkoba termasuk dugaan jual beli jabatan staretegis di lingkungan MA," tandasnya. (Tri/I-2)
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved