Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) terkesan 'cuci tangan' bila tidak mengetahui perihal Zarof Ricar (ZR) menjadi perantara atau makelar kasus selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.
Padahal, ZR sendiri sudah mengakui bahwa selama menjabat Kapusdiklat MA, dirinya menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Hal itu diungkapkannya saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap kasasi Ronald Tannur.
"Jelas itu pernyataan cuci tangan, padahal sudah ada bukti pengakuan dari Zarof yang berhubungan dengan hakim," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (28/10).
Abdul meyakini bahwa saat ZR menjabat sebagai Kapusdiklat MA, pasti banyak klien dari hakim yang berhubungan dengan ZR untuk memuluskan kasus-kasusnya. Dirinya mendorong agar penyidikan terkait makelar kasus ini harus di usut tuntas dan menangkap para pihak yang juga terlibat.
"Saya yakin hampir klien hakim pernah berhubungan dengan Zarof dan tidak mustahil juga pernah menjadi kliennya Zarof juga. Karena itu penyidikan harus diintensifkan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Di sisi lain, Abdul juga menyayangkan kinerja Komisi Yudusial (KY) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap hakim-hakim. Menurutnya, mafia kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama, namun fungsi pengawasan dari KY sendiri tidak begitu berdampak.
"Mafia kasus ini sudah terjadi sejak lama, indikasinya beberapa hakim agung juga pernah kena OTT. Artinya mafia kasus itu sesuatu yang terus terjadi," tuturnya.
"Ini sangat disayangkan fungsi pengawasan KY sama sekali hampir tidak berdampak. Mafia peradilan jalan terus sementara tidak jelas apa yang dikerjakan KY," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung merespon pengakuan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang mengaku sejak mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) dan menerima gratifikasi mencapai Rp920 Miliar. Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut. Menurutnya, yang mengetahui hal tersebut adalah Zarof sendiri.
"Yang bisa menjaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang lalu. Ya, dia ngumpulin itu ya terus dia dari mana dengan siapa yang bisa menjelaskan kan dia. Nah kita gak tahu ya, makanya kan kalau MA tidak mengerti. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main bener bertemu dengan siapa kita juga kaget itu," kata Yanto, ketika dihubungi, Sabtu (26/10).
Yanto mengaku pihaknya terbuka jika ada hakim MA yang bakal diperiksa untuk mendalami lebih lanjut pengakuan Zarof. Selama ada bukti, kata ia, MA tidak akan menghalangi proses hukum yang berlangsung.
"Kalau proses hukum silahan saja. Sepanjang ada bukti pentunjuk silahan saja. Tidak pernah MA mengahalangi tidak pernah itu," katanya. (Fik/I-2)
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved