Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) merespon terkait penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks pejabat tinggi MA bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa ZR sendiri bukan lagi bagian dari MA, oleh karena itu pihaknya tidak bisa memberi tanggapan lebih karena ZR telah pensiun sekitar dua tahun lalu. "Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena beliau sudah purna ya. Dulu memang pegawai kita, ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah dua tahun lebih," kata Yanto saat dihubungi, Sabtu (26/10).
Selain itu, tertangkapnya ZR ini juga bukan menjadi tanggung jawab dari MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan, karena status ZR yang sudah purna tugas. "Maka, (ZR) bukan lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur.
Diketahui, ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dirinya ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10). (S-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved