Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram, penyidik juga tengah menelusuri berbagai aset lainnya yang diduga merupakan hasil pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan tindakan Kejagung yang melakukan pemblokiran sejumlah rekening terkait dengan ZR harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, terlebih lagi banyak hakim di berbagai daerah yang diduga terlibat dalam jual beli perkara.
“Karena sudah jelas kedudukan ZR sebagai makelar kasus baik ketika aktif sebagai pejabat MA (eselon II Dan I), banyak yang bermain maka semua rekening yang terkait dengan rekening ZR harus diperiksa dan diperjelas,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (1/10).
Abdul mendorong agar Kejagung segera membuka kepada publik terkait nama-nama hakim ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam mafia peradilan tersebut. Setelah itu, Kejagung diharapkan tegas agar menjadikan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
“Jika cukup bukti selain keterangan ZR terkait nama-nama yang bermain memperjual belikan keadilan, maka orang tersebut harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa dipastikan ini merupakan urusan perkara,” jelasnya.
Terlebih lagi lanjut Abdul, jika rekening yang ditemukan menyangkut nama-nama hakim, baik Hakim Agung maupun Hakim PN dan PT, maka sudah seharusnya diterapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja sekaligus menyita aset asetnya,” kata Abdul.
Abdul juga berharap penyidikan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi total sistem peradilan.
“Tindakan ini sekaligus sebagai momentum untuk membersihkan mafia peradilan di tingkat pusat melalui MA maupun di tingkat daerah PN dan PT dan seluruh lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul juga menekankan agar Kejagung tak hanya memeriksa keluarga dan rekannya, namun juga harus berani memeriksa pimpinan MA. Terlebih lagi, ZF diduga memiliki kedekatan dengan Ketua MA.
“Selain hakim Agung, pihak Kejagung harus tegas melakukan pemeriksaan kepada Ketua MA yang sekarang, karena pasti dia mengetahui tindak korupsi ZR. Demikian juga bekas ketua MA yang mengangkatnya dulu hingga Kapusdiklat dan Dirjen Peradilan bisa jadi berpotensi menjadi agennya,” tandasnya. (Dev/M-4)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved