Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram, penyidik juga tengah menelusuri berbagai aset lainnya yang diduga merupakan hasil pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan tindakan Kejagung yang melakukan pemblokiran sejumlah rekening terkait dengan ZR harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, terlebih lagi banyak hakim di berbagai daerah yang diduga terlibat dalam jual beli perkara.
“Karena sudah jelas kedudukan ZR sebagai makelar kasus baik ketika aktif sebagai pejabat MA (eselon II Dan I), banyak yang bermain maka semua rekening yang terkait dengan rekening ZR harus diperiksa dan diperjelas,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (1/10).
Abdul mendorong agar Kejagung segera membuka kepada publik terkait nama-nama hakim ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam mafia peradilan tersebut. Setelah itu, Kejagung diharapkan tegas agar menjadikan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
“Jika cukup bukti selain keterangan ZR terkait nama-nama yang bermain memperjual belikan keadilan, maka orang tersebut harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa dipastikan ini merupakan urusan perkara,” jelasnya.
Terlebih lagi lanjut Abdul, jika rekening yang ditemukan menyangkut nama-nama hakim, baik Hakim Agung maupun Hakim PN dan PT, maka sudah seharusnya diterapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja sekaligus menyita aset asetnya,” kata Abdul.
Abdul juga berharap penyidikan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi total sistem peradilan.
“Tindakan ini sekaligus sebagai momentum untuk membersihkan mafia peradilan di tingkat pusat melalui MA maupun di tingkat daerah PN dan PT dan seluruh lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul juga menekankan agar Kejagung tak hanya memeriksa keluarga dan rekannya, namun juga harus berani memeriksa pimpinan MA. Terlebih lagi, ZF diduga memiliki kedekatan dengan Ketua MA.
“Selain hakim Agung, pihak Kejagung harus tegas melakukan pemeriksaan kepada Ketua MA yang sekarang, karena pasti dia mengetahui tindak korupsi ZR. Demikian juga bekas ketua MA yang mengangkatnya dulu hingga Kapusdiklat dan Dirjen Peradilan bisa jadi berpotensi menjadi agennya,” tandasnya. (Dev/M-4)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved