Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram, penyidik juga tengah menelusuri berbagai aset lainnya yang diduga merupakan hasil pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan tindakan Kejagung yang melakukan pemblokiran sejumlah rekening terkait dengan ZR harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, terlebih lagi banyak hakim di berbagai daerah yang diduga terlibat dalam jual beli perkara.
“Karena sudah jelas kedudukan ZR sebagai makelar kasus baik ketika aktif sebagai pejabat MA (eselon II Dan I), banyak yang bermain maka semua rekening yang terkait dengan rekening ZR harus diperiksa dan diperjelas,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (1/10).
Abdul mendorong agar Kejagung segera membuka kepada publik terkait nama-nama hakim ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam mafia peradilan tersebut. Setelah itu, Kejagung diharapkan tegas agar menjadikan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
“Jika cukup bukti selain keterangan ZR terkait nama-nama yang bermain memperjual belikan keadilan, maka orang tersebut harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa dipastikan ini merupakan urusan perkara,” jelasnya.
Terlebih lagi lanjut Abdul, jika rekening yang ditemukan menyangkut nama-nama hakim, baik Hakim Agung maupun Hakim PN dan PT, maka sudah seharusnya diterapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja sekaligus menyita aset asetnya,” kata Abdul.
Abdul juga berharap penyidikan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi total sistem peradilan.
“Tindakan ini sekaligus sebagai momentum untuk membersihkan mafia peradilan di tingkat pusat melalui MA maupun di tingkat daerah PN dan PT dan seluruh lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul juga menekankan agar Kejagung tak hanya memeriksa keluarga dan rekannya, namun juga harus berani memeriksa pimpinan MA. Terlebih lagi, ZF diduga memiliki kedekatan dengan Ketua MA.
“Selain hakim Agung, pihak Kejagung harus tegas melakukan pemeriksaan kepada Ketua MA yang sekarang, karena pasti dia mengetahui tindak korupsi ZR. Demikian juga bekas ketua MA yang mengangkatnya dulu hingga Kapusdiklat dan Dirjen Peradilan bisa jadi berpotensi menjadi agennya,” tandasnya. (Dev/M-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved