Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram, penyidik juga tengah menelusuri berbagai aset lainnya yang diduga merupakan hasil pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan tindakan Kejagung yang melakukan pemblokiran sejumlah rekening terkait dengan ZR harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, terlebih lagi banyak hakim di berbagai daerah yang diduga terlibat dalam jual beli perkara.
“Karena sudah jelas kedudukan ZR sebagai makelar kasus baik ketika aktif sebagai pejabat MA (eselon II Dan I), banyak yang bermain maka semua rekening yang terkait dengan rekening ZR harus diperiksa dan diperjelas,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jum’at (1/10).
Abdul mendorong agar Kejagung segera membuka kepada publik terkait nama-nama hakim ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam mafia peradilan tersebut. Setelah itu, Kejagung diharapkan tegas agar menjadikan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
“Jika cukup bukti selain keterangan ZR terkait nama-nama yang bermain memperjual belikan keadilan, maka orang tersebut harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa dipastikan ini merupakan urusan perkara,” jelasnya.
Terlebih lagi lanjut Abdul, jika rekening yang ditemukan menyangkut nama-nama hakim, baik Hakim Agung maupun Hakim PN dan PT, maka sudah seharusnya diterapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja sekaligus menyita aset asetnya,” kata Abdul.
Abdul juga berharap penyidikan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi total sistem peradilan.
“Tindakan ini sekaligus sebagai momentum untuk membersihkan mafia peradilan di tingkat pusat melalui MA maupun di tingkat daerah PN dan PT dan seluruh lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul juga menekankan agar Kejagung tak hanya memeriksa keluarga dan rekannya, namun juga harus berani memeriksa pimpinan MA. Terlebih lagi, ZF diduga memiliki kedekatan dengan Ketua MA.
“Selain hakim Agung, pihak Kejagung harus tegas melakukan pemeriksaan kepada Ketua MA yang sekarang, karena pasti dia mengetahui tindak korupsi ZR. Demikian juga bekas ketua MA yang mengangkatnya dulu hingga Kapusdiklat dan Dirjen Peradilan bisa jadi berpotensi menjadi agennya,” tandasnya. (Dev/M-4)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved