Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami sumber uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg yang disita dari kediaman eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diduga, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
"Kalau (soal) didalami, teruslah didalami (oleh penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).
Kendati demikian, ia mengatakan fokus penyidikan yang dilakukan tim JAM-Pidsus terhadap Zarof adalah terkait perkara suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami juga tidak boleh lalai, karena pasal persangkaannya itu terkait dengan peristiwa yang di Surabaya," terangnya.
Harli menyiratkan bahwa pembuktian sumber uang yang disita dari Zarof bakal terbuka seiring waktu, khususnya di pengadilan. Sebab, Zarof harus melakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun tersebut.
"Kalau dia (Zarof) buka misalnya Rp920 miliar plus (emas) 51 kg ini dari mana sumbernya, bisalah masuk (penyidikan lebih jauh), karena pintu masuknya itu kan dari dia," jelas Harli.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, setelah menjalankan program Bersih-Bersih BUMN dengan membongkar sejumlah kasus megakorupsi di perusahaan pelat merah seperti Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda, kini Kejagung harus melakukan Bersih-Bersih MA pasca-penetapan Zarof sebagai tersangka.
"Bodoh kalau Kejaksaan Agung tidak melakukan bersih-bersih (MA). Tanpa didesak publik pun, kalau mereka berpikir ingin menyelamatkan lembaga sekelas MA, ya mereka harus bersih-bersih," terangnya.
Bagi Herdiansyah, Zarof merupakan kotak pandora yang mesti dibongkar lebih jauh oleh penyidik JAM-Pidsus. Ia meyakini bahwa Ronald bukanlah satu-satunya pihak yang menggunakan jasa Zarof sebagai makelar kasus di lembaga peradilan.
"Jadi jangan sampai momentum ini lewat begitu saja. Kejagung itu harus benar-benar bekerja untuk menyelematkan lembaga MA. Dan cara menyelamatkan yang paling baik menurut saya adalah dengan cara bersih-bersih," pungkasnya. (J-2)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved