Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami sumber uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg yang disita dari kediaman eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diduga, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
"Kalau (soal) didalami, teruslah didalami (oleh penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).
Kendati demikian, ia mengatakan fokus penyidikan yang dilakukan tim JAM-Pidsus terhadap Zarof adalah terkait perkara suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami juga tidak boleh lalai, karena pasal persangkaannya itu terkait dengan peristiwa yang di Surabaya," terangnya.
Harli menyiratkan bahwa pembuktian sumber uang yang disita dari Zarof bakal terbuka seiring waktu, khususnya di pengadilan. Sebab, Zarof harus melakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun tersebut.
"Kalau dia (Zarof) buka misalnya Rp920 miliar plus (emas) 51 kg ini dari mana sumbernya, bisalah masuk (penyidikan lebih jauh), karena pintu masuknya itu kan dari dia," jelas Harli.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, setelah menjalankan program Bersih-Bersih BUMN dengan membongkar sejumlah kasus megakorupsi di perusahaan pelat merah seperti Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda, kini Kejagung harus melakukan Bersih-Bersih MA pasca-penetapan Zarof sebagai tersangka.
"Bodoh kalau Kejaksaan Agung tidak melakukan bersih-bersih (MA). Tanpa didesak publik pun, kalau mereka berpikir ingin menyelamatkan lembaga sekelas MA, ya mereka harus bersih-bersih," terangnya.
Bagi Herdiansyah, Zarof merupakan kotak pandora yang mesti dibongkar lebih jauh oleh penyidik JAM-Pidsus. Ia meyakini bahwa Ronald bukanlah satu-satunya pihak yang menggunakan jasa Zarof sebagai makelar kasus di lembaga peradilan.
"Jadi jangan sampai momentum ini lewat begitu saja. Kejagung itu harus benar-benar bekerja untuk menyelematkan lembaga MA. Dan cara menyelamatkan yang paling baik menurut saya adalah dengan cara bersih-bersih," pungkasnya. (J-2)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved