Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Zarof Ricar Pintu Masuk Bersih-Bersih MA, Kejagung: Akan Didalami

Tri Subarkah
31/10/2024 18:15
Zarof Ricar Pintu Masuk Bersih-Bersih MA, Kejagung: Akan Didalami
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KEJAKSAAN Agung bakal mendalami uang sitaan dari Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebanyak hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg terkait suap pengurusan perkara di lembaga peradilan. Uang tersebut diyakini tidak hanya bersumber dari kasus pengurusan perkara terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pendalaman uang sitaan itu bertujuan untuk mengetahui dari mana saja uang itu berasal. Jika terbongkar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dapat mengusut praktik makelar kasus yang lebih luas di MA.

"Terkait Rp 920 miliar plus (emas) 51 kg itu akan didalami. Itu sumbernya dari mana, ke mana. Makanya kalau ada informasi sekecil apa pun, sampaikan aja ke penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Harli, Zarof memiliki beban untuk melakukan pembuktian terbalik. Mekanisme itu bertujuan guna menjelaskan sumber barang bukti berupa uang dan emas tersebut. Ia menjelaskan, saat ini penyidik Gedung Bundar masih mengkaji dan mendalami barang bukti elektronik untuk mengonstruksi informasi dugaan rasuah.

Harli menjelaskan, fokus penyidikan terkait Zarof saat ini adalah hubungan penerimaan uang dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Itu lah yang membuka, baru masuk ke perkara ini, dari pintu ini bagaimana nanti (kelanjutannya). Kalau pintunya tidak terbuka, pakai model pembuktian bagi yang menerima (Zarof)," pungkasnya. (Tri/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya