Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap tiga hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur. Korps Adhyaksa meminta Lembaga Antirasuah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pengadil itu.
“Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa (29/10).
Pahala enggan memerinci alasan Kejagung meminta daftar kepemilikan aset tiga hakim tersebut. Namun, berkas LHKPN milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum diminta.
Meski belum diminta, KPK yakin itu bukan masalah bagi Kejagung. Sebab, Korps Adhyaksa diyakini bakal mudah menyidangkan perkara Zarof setelah menemukan uang setara Rp1 triliun.
“Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU (tindak pidana pencucian uang) misalnya,” ucap Pahala.
Menurut Pahala, pembuktian uang setara Rp1 triliun itu sangat mudah dilakukan Kejagung. Dalam persidangan nanti, Zarof tinggal diminta menjelaskan asal usul penerimaan dana itu.
Jika uang itu diterima dari pendapatan tidak sah majelis hakim diyakini bakal memerintahkan Kejagung untuk merampas dana tersebut. Tim LHKPN KPK dinilai tidak perlu bekerja lagi karena sudah diurus Korps Adhyaksa.
“Kalau LHKPN yang urus waduh masih panjang banget jalannya. Kita tunggu saja Kejagung, saya kok yakin mereka akan berusaha mengambil tunai itu semua,” ujar Pahala.
Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. (Can/I-2)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved