Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap tiga hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur. Korps Adhyaksa meminta Lembaga Antirasuah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pengadil itu.
“Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa (29/10).
Pahala enggan memerinci alasan Kejagung meminta daftar kepemilikan aset tiga hakim tersebut. Namun, berkas LHKPN milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum diminta.
Meski belum diminta, KPK yakin itu bukan masalah bagi Kejagung. Sebab, Korps Adhyaksa diyakini bakal mudah menyidangkan perkara Zarof setelah menemukan uang setara Rp1 triliun.
“Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU (tindak pidana pencucian uang) misalnya,” ucap Pahala.
Menurut Pahala, pembuktian uang setara Rp1 triliun itu sangat mudah dilakukan Kejagung. Dalam persidangan nanti, Zarof tinggal diminta menjelaskan asal usul penerimaan dana itu.
Jika uang itu diterima dari pendapatan tidak sah majelis hakim diyakini bakal memerintahkan Kejagung untuk merampas dana tersebut. Tim LHKPN KPK dinilai tidak perlu bekerja lagi karena sudah diurus Korps Adhyaksa.
“Kalau LHKPN yang urus waduh masih panjang banget jalannya. Kita tunggu saja Kejagung, saya kok yakin mereka akan berusaha mengambil tunai itu semua,” ujar Pahala.
Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. (Can/I-2)
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved