Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Minta Data LHKPN 3 Hakim Persidangan Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam
29/10/2024 12:37
Kejagung Minta Data LHKPN 3 Hakim Persidangan Ronald Tannur
Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap tiga hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur. Korps Adhyaksa meminta Lembaga Antirasuah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pengadil itu.

“Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa (29/10).

Pahala enggan memerinci alasan Kejagung meminta daftar kepemilikan aset tiga hakim tersebut. Namun, berkas LHKPN milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar belum diminta.

Meski belum diminta, KPK yakin itu bukan masalah bagi Kejagung. Sebab, Korps Adhyaksa diyakini bakal mudah menyidangkan perkara Zarof setelah menemukan uang setara Rp1 triliun.

“Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU (tindak pidana pencucian uang) misalnya,” ucap Pahala.

Menurut Pahala, pembuktian uang setara Rp1 triliun itu sangat mudah dilakukan Kejagung. Dalam persidangan nanti, Zarof tinggal diminta menjelaskan asal usul penerimaan dana itu.

Jika uang itu diterima dari pendapatan tidak sah majelis hakim diyakini bakal memerintahkan Kejagung untuk merampas dana tersebut. Tim LHKPN KPK dinilai tidak perlu bekerja lagi karena sudah diurus Korps Adhyaksa.

“Kalau LHKPN yang urus waduh masih panjang banget jalannya. Kita tunggu saja Kejagung, saya kok yakin mereka akan berusaha mengambil tunai itu semua,” ujar Pahala.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya