Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hari ini, Senin (4/11) di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejagung, Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan pertama Zarof usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/10) lalu.
Kejagung menjerat Zarof dengan sangkaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Zarof datang ke Menara Kartika Adhyaksa sekira pukul 10.50 WIB dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah dua kali menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Pertama, pada Kamis (24/10), penyidik mendapat uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari SGD, US, EUR, HKD, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar serta emas dengan berat 51 kilogram.
Penggeledahan kedua dilakukan pada Selasa (29/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan kedua dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti yang tertinggal dari kediaman Zarof.
Kejagung menjerat Zarof dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-9)
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved