Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Bila Harun Masiku mengikuti proses hukum, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yakin saat ini mantan caleg itu sudah bebas penjara.
Yudi Purnomo Harahap meyakini buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku bakal tertangkap di era pimpinan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
"KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Penyidik KPK ternyata telah melakukan penggeledahan sebelum memanggil mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Gedung Merah Putih.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai langkah Nawawi memanggil Wahyu Setiawan sebagai bentuk keseriusan dalam mencari buronan Harun Masiku.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap buronan Harun Masiku segera ditangkap KPK.
Wahyu Setiawan yang baru bebas bersyarat dua bulan dipanggil oleh KPK terkait Harun Masiku.
BEBERAPA hari terakhir ini kembali ramai pembahasan tentang kasus Harun Masiku.
Firli mengatakan lembaganya terus berupaya mencari keberadaan tersangka Harun bekerja sama dengan beberapa pihak.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
KPK menang kasasi dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili M Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permintaan banding Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu tidak berubah.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo ibarat dua sisi dalam sebuah koin.
Salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.
Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang itu supaya KPU memilih caleg PDIP Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antar waktu.
JPU menilai Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Bukan berarti JPU KPK sudah menyimpulkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan terdakwa Wahyu Setiawan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved