Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah usai putusan banding mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi itu ingin mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, hingga kini, belum menerima salinan putusan tersebut. KPK tidak ingin gegabah untuk menentukan langkah dalam kasus ini.
Baca juga: Periksa Saksi-Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit ke Edhy Prabowo
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permintaan banding Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu tidak berubah.
Putusan itu menyebutkan Wahyu terbukti menerima suap bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dia harus tetap menjalani kurungan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak menambahkan hukuman pencabutan hak dipilih untuk Wahyu. Alasannya Wahyu tidak berkarier di dunia politik saat melakukan pemufakatan jahat. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved