Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo ibarat dua sisi dalam sebuah koin. Ada pihak yang memuji KPK tidak kehilangan taji pemberantasan korupsi setelah mengalami revisi undang-undang.
Namun, ada juga pihak yang mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap Harun Masiku. Harun diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Harun menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menduga Harun sudah tidak lagi menggunakan ponsel. Hal itu disampaikan Nawawi dalam diskusi daring bertajuk KPK OTT Menteri, Bukti Jokowi Perangi Korupsi?, yang dihelat Medcom.id. “Memang ada kesulitankesulitan teknis. Saya sudah beberapa kali memanggil Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, untuk mengevaluasi satgas ini. Saya sudah berulang kali meminta teman-teman itu, kalau memang butuh tim satgas bantuan, dibantu sana, atau penambahan personel, dibantu,” imbuhnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menambahkan, persoalan yang dipaparkan Nawawi sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, alat komunikasi bukan satu-satunya celah untuk melacak keberadaan seorang buron.
“Bandar narkoba luar negeri saja bisa (ditangkap). Bisa juga dilihat dari track transaksi perbankannya, dia link-nya sama siapa saja. Dengan adanya era digial, tidak hanya HP, banyak cara,” jelas Yenti.
Yenti juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan Agung yang sering kali menangkap buron. Oleh sebab itu, Yenti menyarankan agar KPK bisa belajar dari Kejagung perihal kesuksesannya menangkap buron. Anggota DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil mengatakan masih memercayai kemampuan KPK mengatasi kendala-kendala teknis dalam menangkap Harun. Ia mengatakan KPK dapat mengajukan dana jika persoalan teknis menjadi kendala di lapangan. (Tri/P-1)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved