Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu Setiawan

Cahya Mulyana
24/8/2020 17:43
KPK Pertimbangkan Banding Vonis Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan(Mi/Dwi Adam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu dijatuhi hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Saat ini im JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim Jaksa untuk menganalisis putusan Hakim. Untuk itu, Jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.

"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.

Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa. Salah satunya menolak permohonan justice collabolator Wahyu Setiawan.

Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni enam tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni delapan tahun. Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut empat tahun enam bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana.

Baca juga : Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.

Wahyu Setiawan mendapat hukuman enam tahun bui dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Ia juga harus membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dan hak politiknya dicabut empat tahun setelah masa kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).

Vonis itu berdasarkan keyakinan majelis hakim bahwa Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang itu supaya KPU memilih caleg PDIP Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antar waktu.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD. Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya