Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMANGGILAN mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai sebagai bentuk keseriusan dari Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, mencari buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
“Pemeriksaan Wahyu Setiawan tentu akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku ataupun mencari petunjuk petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mencari keberadaan Harun Masiku,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis (28/12).
Yudi menilai Nawawi ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat usai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berulah. Penangkapan Harun dinilai bakal dijadikan bukti bahwa Lembaga Antirasuah itu masih bisa diandalkan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
“Sudah tepat, Ketua KPK sementara memprioritaskan penangkapan Buron Harun Masiku sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun salah satunya akibat menjadi tersangkanya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif dalam kasus korupsi,” ujar Yudi.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved