Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi atas putusan banding mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Wahyu Setiawan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permintaan banding.
"Tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili M Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut Ali, upaya hukum itu dilakukan usai KPK mempelajari putusan PT DKI Jakarta. Putusan itu menyebutkan Wahyu terbukti menerima suap bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Putusan itu tidak mengubah vonis pengadilan tingkat pertama. Wahyu divonis selama enam tahun penjara, sedangkan Agustiani dihukum empat tahun bui. Pencabutan hak politik Wahyu pun tak dikabulkan. Hal itu yang membuat KPK 'ngotot' Wahyu bisa dikenakan hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga : KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Banjar
"Alasan kasasi lantaran jaksa penuntut umum memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," terang Ali.
Alasan dan dalil lengkap akan jaksa uraikan dalam memori kasasi. Memori kasasi akan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menolak mengabulkan permohonan peninjauan kembali (judicial review) yang diajukan Wahyu. Tuntutan pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun juga tak dikabulkan hakim. (OL-2)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved