Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi atas putusan banding mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Wahyu Setiawan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permintaan banding.
"Tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili M Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Menurut Ali, upaya hukum itu dilakukan usai KPK mempelajari putusan PT DKI Jakarta. Putusan itu menyebutkan Wahyu terbukti menerima suap bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Putusan itu tidak mengubah vonis pengadilan tingkat pertama. Wahyu divonis selama enam tahun penjara, sedangkan Agustiani dihukum empat tahun bui. Pencabutan hak politik Wahyu pun tak dikabulkan. Hal itu yang membuat KPK 'ngotot' Wahyu bisa dikenakan hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga : KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Banjar
"Alasan kasasi lantaran jaksa penuntut umum memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," terang Ali.
Alasan dan dalil lengkap akan jaksa uraikan dalam memori kasasi. Memori kasasi akan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menolak mengabulkan permohonan peninjauan kembali (judicial review) yang diajukan Wahyu. Tuntutan pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun juga tak dikabulkan hakim. (OL-2)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved