Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Cah/P-5
25/8/2020 05:21
Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan(MI/SUSANTO)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dihukum enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Ia juga harus membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang itu diberikan supaya KPU memilih caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antar waktu.

Suap tersebut juga melibatkan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara antara Saeful Bahri dan Wahyu.

Wahyu juga terbukti menerima gratifi kasi sebanyak Rp500 juta terkait dengan seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD. Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Saat ini JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC terdakwa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Jaksa penuntut KPK M Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim jaksa untuk menganalisis putusan Hakim. Untuk itu, jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.

Takdir mengatakan pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan jaksa. Salah satunya menolak permohonan justice collabolator Wahyu Setiawan.

Bukan hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya