Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi," kata JPU KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (3/8).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Jaksa menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," imbuhnya.
JPU juga menilai, Wahyu terbukti bersalah menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang gratifikasi itu diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.
Adapun pada tuntutannya, Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (P-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved