Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Rifaldi Putra Irianto
03/8/2020 17:05
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan terhadap terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang digelar secara virtual, Senin (8/3).(ANTARA)


MANTAN Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi," kata JPU KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (3/8).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku. 

"Jaksa menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," imbuhnya.

JPU juga menilai, Wahyu terbukti bersalah menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang gratifikasi itu diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang diduga diberikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.

Adapun pada tuntutannya, Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya