Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari terakhir ini kembali ramai pembahasan tentang kasus Harun Masiku. Kasus ini kembali menjadi perbincangan setelah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti berkunjung ke KPK. Krisna memberikan penjelasan bahwa Harun Masiku menurut data perlintasan masih berada di wilayah RI. Hal itu bertentangan dengan komentar KPK yang mengatakan kepada publik bahwa Masiku berada di luar negeri.
Wajar publik kembali membahas kasus ini karena sudah lebih dari 3 tahun KPK belum juga berhasil menangkap Masiku. Banyak rekan dan media bertanya mengenai permasalahan ini sehingga saya pandang perlu menyampaikan penjelasan dalam opini ini. Kasus Masiku bermula ketika KPK melakukan OTT terhadap salah seorang komisioner KPU pusat bernama Wahyu Setiawan karena menerima uang (suap), yang diduga dari Harun Masiku dkk, untuk keperluan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap salah seorang anggota DPR RI dari PDIP.
Dalam melakukan OTT itu, petugas KPK mengalami beberapa hambatan. Di antaranya, 'diganggu' sekelompok oknum penegak hukum, yang oleh sebab itu Masiku tidak dapat langsung ditangkap pada saat itu. Kemudian petugas (penyelidik) KPK melakukan pemeriksaan dan melaporkan kepada forum ekspose KPK yang dihadiri pimpinan KPK, yang akhirnya menetapkan Wahyu Setiawan sebagai penerima suap dan Harun Masiku sebagai pemberi suap. Pada proses ekspose itu juga dibahas peran dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, walaupun kemudian tidak disepakati untuk bisa dijadikan tersangka sebelum ada keterangan dari Masiku.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK melakukan serangkaian upaya untuk menangkap Masiku. Tetapi, hingga berkas perkara dan tersangka Wahyu Setiawan dilimpahkan untuk proses sidang di pengadilan, Masiku belum juga tertangkap. Tentu ini agak aneh karena Masiku diyakini tidak memiliki kekuatan finansial yang besar untuk bisa melarikan diri dan bersembunyi. Kemudian, dibentuklah tim khusus untuk pencarian Masiku. Sayangnya tim khusus itu tidak bisa bekerja karena kebanyakan dari mereka disingkirkan dari KPK oleh Firli Bahuri dkk dengan alasan TWK.
Dari gambaran di atas, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati.
Pertama, kasus Masiku ini kasus yang tidak berdiri sendiri. Kasus ini diduga melibatkan beberapa orang penting di suatu partai. Karena itu, tidak mengherankan jika sejak awal penanganan ada resistensi, bahkan dari level pimpinan KPK sendiri. Keadaan ini yang membuat saya yakin bahwa selama Firli menjadi pimpinan KPK, Masiku tidak akan ditangkap.
Hal yang sama juga bisa kita lihat dari penanganan kasus bansos, yang hanya ditangani KPK dari sisi kasus suapnya saja. Padahal, Firli selaku Ketua KPK pernah berjanji akan menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati untuk mengungkap kasus bansos secara tuntas.
Kedua, Harun Masiku dalam kasus ini adalah tersangka pemberi suap, yang ancaman hukuman maksimalnya penjara 5 tahun. Dalam konstruksi kasus suap ini bukan suap yang sangat besar. Hal itu bisa dilihat dari putusan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan selaku penerima suap yang mendapat hukuman 6 tahun, dari ancaman maksimal 20 tahun. Dengan keadaan itu, agak aneh ketika Masiku yang masih muda justru melarikan diri. Sebab, kalau saja yang bersangkutan memilih untuk menghadapi masalah ini, barangkali sekarang sudah keluar dan tidak berlarut-larut sehingga bisa kembali menata hidupnya.
Ketiga, apa untungnya Harun Masiku melarikan diri? Kaburnya Masiku sebagaimana yang saya sampaikan, justru membuat kerugian besar bagi dirinya sendiri. Selain ia selalu dalam keadaan cemas, tentu hidupnya justru dalam keadaan ketidakpastian. Penjelasan di atas menggambarkan bahwa dalam kasus pemberian suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, tertangkapnya Masiku akan membuka kotak pandora dan bisa menyeret orang-orang lain dalam kasus ini sehingga sangat mungkin Masiku kabur bukan karena kehendaknya sendiri.
Oleh karena itu, segeralah menyerahkan diri Harun Masiku. Jangan kamu korbankan hidupmu demi kepentingan orang lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved