Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI saat ini mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku masih berstatus buronan. Bila tersangka kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR itu menjalani proses hukum, saat ini kemungkinan sudah menghirup udara bebas.
“Karena, dia tuh pemberi loh, pemberi itu ancaman maksimalnya lima tahun, dan jarang lah maksimal, taruh lah kalau kita melihat penerimanya saja tujuh tahun dari ancaman hukuman penjaranya 20 tahun misalnya,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (2/1).
Yudi berspekulasi hukuman penjara untuk Harun cuma dua tahun jika mengikuti proses hukum. Masa kurungan yang akan dijalani pun diyakini cuma setahun lebih jika mendapatkan remisi.
Baca juga: KPK Disarankan Cari Orang Dekat Harun Masiku
“Taruhlah Harun Masiku dua tahun, dan dia sudah bisa bebas mungkin dalam satu tahun lebih, kenapa? Karena dia dapat remisi dan sebagainya, walaupun dia enggak justice collaborator,” ujar Yudi.
Karenanya, hilangnya Harun selama empat tahun dinilai tidak masuk akal. Padahal, dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup dengan normal jika mengikuti proses hukum sejak 2020. “(Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan) saja yang dihukum tujuh tahun penjara itu bisa bebas bersyarat setelah kurang lebih 3,5 tahun, jadi, ngapain Harun Masiku ada di luar sana?“ ucap Yudi.
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Cuma Gimmick
Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved