Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan kasasi kasus suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Lembaga Antikorupsi menilai putusan itu memperkuat dugaan suap buronan Harun Masiku.
"Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Ali mengatakan putusan itu membuat pihaknya makin semangat mencari Harun. Lembaga Antikorupsi berharap Harun dapat ditemukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
"KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan tindak pidana korupsi," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menang kasasi dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin (7/6).
Hukuman denda Wahyu juga ditambah. Dia wajib membayar denda Rp200 juta dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari sebelumnya Rp150 juta.
Hakim juga memberatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik ke Wahyu. Dia tidak akan dipilih selama lima tahun, dari sebelumnya hanya empat tahun. (OL-1)
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved