Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini buronan sekaligus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku bakal tertangkap di era pimpinan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
“(Saya) yakin bahwa Harun Masiku akan segera ditangkap KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).
Yudi melihat ada keseriusan dalam pencarian Harun dari cara kerja Nawawi. Buktinya, kata dia, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipanggil KPK, kemarin untuk dimintai keterangan soal buronan tersebut.
Baca juga: PDIP Hormati Proses Hukum Harun Masiku di KPK
Pemanggilan Wahyu diyakini bukan tanpa alasan. KPK dipercaya sudah mendapatkan petunjuk baru soal keberadaan Harun, sebelum memanggil eks komisioner KPU itu. “KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Wahyu mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat. “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, Kenapa Harun Tidak?
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
KPK jangan membiarkan pihak yang melindungi buron Harun Masiku bebas berkeliaran.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap yakin orang-orang yang menyembunyikan Harun Masiku sedang merancang strategi baru untuk menghindari penangkapan.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyatakan penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak memiliki muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved