Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak bermutan politis. Hasto dipanggil KPK terkait kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku.
"Saya pikir tidak ada yang politis, tidak ada yang menurut saya signifikan terkait dengan kasus ini biasa skha, termasuk juga penyitaan ya memang itu adalah kewenangan dari penyidik untuk melakukan penyitaan," kata Yudi, Rabu (12/6).
Yudi mengatakan penyitaan dilakukan karena ada benda atau barang dalam hal ini yang diduga penyidik bisa menjadi sumber informasi terkait keberadaan Harun masiku. Menurutnya, kasus ini tidak akan selesai tanpa ditemukannya Harun Masiku
Baca juga : Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
"Tentu nanti kita akan melihat bagaimana analisis yang dilakukan penyidik yang melakukan penyidikan perkara ini, bagaimana isi dalam ponsel tersebut. Apakah benar ada percakapan atau apapun karna di handphone itu bukan hanya percakapan ya, aplikasi sosial media bisa, juga ada catatan dan lain sebagainya, video ataupun foto," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Yudi menyebut bila ada yang ditemukan berhubungan dengan Harun Masiku kan menjadi alat bukti petunjuk. Bukti itu akan dianalisa oleh penyidik guna menemukan keberadaan Harun Masiku dan peran Hasto dalam persembunyian tersangka yang menjadi buron empat tahun lebih itu.
"Yang paling penting adalah Harun masiku harus cepat ditangkap untuk membuka kasus ini seperti apa," beber dia.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved