Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan ada agenda partai dalam catatan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan, Senin (10/6).
“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Senin (10/6).
Penyitaan itu dilakukan untuk menguatkan bukti baru kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Kubu Hasto merasa keberatan agenda PDIP masuk dalam daftar sitaan.
Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti
“Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita,” ucap Ronny.
Ronny mengaku bingung dengan penyitaan buku catatan berisikan agenda PDIP. Menurutnya, berkas yang diambil tidak relevan dengan kasus.
KPK menyita ponsel dan tas milik Hasto saat memeriksanya kemarin. Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik awalnya menanyakan keberadaan handphone milik politikus tersebut.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
“Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidilk meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Budi menjelaskan penyidik saat itu menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun. Penyidik juga sudah menegaskan penyitaan bisa dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.
“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud,” ujar Budi.
KPK memastikan penyitaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Budi membantah pihaknya sewenang-wenang. (Z-3)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Berikur daftar aset Sandra Dewi yang disita Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai aturan hukum
Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved