Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (31/8).
Takdir mengatakan alasan permintaan banding akan diuraikan JPU dalam memori banding. Namun, salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK
"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Wahyu dicabut.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Jaksa juga menyatakan banding atas putusan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta. (OL-1)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved