Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (31/8).
Takdir mengatakan alasan permintaan banding akan diuraikan JPU dalam memori banding. Namun, salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK
"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Wahyu dicabut.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Jaksa juga menyatakan banding atas putusan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta. (OL-1)
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved