Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan

Fachri Audhia Hafiez
31/8/2020 11:48
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang vonis secara virtual di Gedung KPK.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (31/8).

Takdir mengatakan alasan permintaan banding akan diuraikan JPU dalam memori banding. Namun, salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK

"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Takdir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Wahyu dicabut.

Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan.

Jaksa juga menyatakan banding atas putusan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya