Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan bui.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan," kata JPU KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (31/8).
Takdir mengatakan alasan permintaan banding akan diuraikan JPU dalam memori banding. Namun, salah satu alasan upaya hukum tersebut lantaran hak politik Wahyu yang tidak dicabut.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Imbas Penutupan Kantor KPK
"Salah satunya terkait pencabutan hak politik yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Takdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Wahyu dicabut.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Jaksa juga menyatakan banding atas putusan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan senilai Rp500 juta. (OL-1)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved