Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bersama pengusaha berupaya untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Anies mengungkapkan, pihaknya sulit untuk tidak menaati aturan pemerintah pusat terkait penetapan UMP.
Massa buruh itu hendak melakukan menuju Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menuntut kenaikan upah.
Anies mengatakan penetapan UMP pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI
Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10% mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sempat duduk di atas aspal sebelum menyampaikan penjelasan kepada kumpulan massa buruh.
PEMPROV DKI Jakarta masih menunggu jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait perubahan UMP 2022.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari."
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pihak pengusaha hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan surat keputusan gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta 2022.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen suatu kelayakan bagi pekerja dan terjangkau para pengusaha," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Chairul mengklaim ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah disepakati pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.
Sehingga para pelaku usaha akan tetap menerapkan aturan kenaikan UMP yang ditetapkan sebelumnya sebesar 0,85% di tahun depan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah.
Apindo menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya, Apakah kita nantinya akan banding atau tidak,"
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved