Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,78% atau sebesar Rp153.414,05.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan oleh Gubernur (Sri Sultan HB X) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademis," papar dia di Kompleks Kepatihan, Rabu (24/12).
Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi, hanya pada angkutan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Namun demikian, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural.
Ia melanjutkan, pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun.
Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor Konstruksi dan sektor Transportasi-Pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
Made juga menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK tertinggi di DIY pada 2026 adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, naik 172.551,17 (6,50%).
UMK tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman sebesar Rp2.624.387, naik Rp157.872,14 (6,40%).
UMK tertinggi ketiga adalah Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, naik Rp148.468,00 6,29%.
UMK tertinggi keempat adalah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 (6,52%).
UMK terendah di DIY adalah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.468.378, naik Rp138.115,00 (5,93%).
"Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," imbuh Made.
UMK mulai berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga mengingatkan kepada pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," tutup dia. (AT/E-4)
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 akan naik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved