Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sah! Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp2.417.495

Ardi Teristi Hardi
24/12/2025 11:05
Sah! Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp2.417.495
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti(MI/Ardi Teristi)

UPAH Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,78% atau sebesar Rp153.414,05.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan oleh Gubernur (Sri Sultan HB X) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademis," papar dia di Kompleks Kepatihan, Rabu (24/12).

Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi, hanya pada angkutan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY. Namun demikian, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural.

Ia melanjutkan, pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun.

Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor Konstruksi dan sektor Transportasi-Pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

Made juga menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

UMK tertinggi di DIY pada 2026 adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, naik 172.551,17 (6,50%).

UMK tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman sebesar Rp2.624.387, naik Rp157.872,14 (6,40%).

UMK tertinggi ketiga adalah Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, naik Rp148.468,00 6,29%.

UMK tertinggi keempat adalah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 (6,52%).

UMK terendah di DIY adalah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.468.378, naik Rp138.115,00 (5,93%).

"Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," imbuh Made.

UMK mulai berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga mengingatkan kepada pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," tutup dia. (AT/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik