Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. UMP NTT Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, yang diumumkan, Selasa (23/12).
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, penetapan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Perhitungan UMP Tahun 2026 menggunakan rentang angka penyesuaian atau Alpha antara 0,5 hingga 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Gubernur Melki.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan provinsi yang melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah daerah terkait, mayoritas peserta rapat menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
Dengan keputusan tersebut, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 atau naik Rp126.929 dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Kenaikan ini setara dengan 5,45%.
Menurutnya, penetapan UMP ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. UMP ini diharapkan mampu menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” ucap Gubernur Melki Laka Lena.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan di masing-masing daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.(M-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved