Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Selain itu, dewan juga menyepakati upah minimum untuk dua sektor usaha tertentu.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus MG Abd Karim, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang terbit pada 17 Desember 2025, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Dewan Pengupahan Sulteng telah menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565. Untuk upah minimum sektoral, sektor pertambangan dan penggalian lainnya akan mendapatkan Rp3.352.956, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,” ungkap Firdaus, Minggu (21/12).
Firdaus mengakui, bahwa proses pembahasan penetapan UMP ini berlangsung cukup alot, mengingat adanya perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Meskipun demikian, semua pihak sepakat untuk menjadikan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha sebagai dasar utama dalam mencapai kesepakatan.
Dewan Pengupahan Sulteng menggunakan koefisien alpha 0,6 dalam penetapan UMP 2026, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi di Sulteng serta pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Sementara itu, untuk dua sektor usaha yang telah disepakati, dewan menggunakan koefisien alpha 0,9.
Dengan menggunakan formula tersebut, UMP Sulteng 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp264.565 dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akan menetapkan UMP dan upah minimum sektoral tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Firdaus berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat segera menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan gubernur.
Ia juga menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat yang menetapkan UMP 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.
Rapat pembahasan penetapan UMP 2026 ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dony Kurnia Budjang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Rapat tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Sabtu (20/12).
Perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng turut hadir dalam pertemuan tersebut. (TB/E-4)
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved