Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Jakarta 2026 dan Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Bocoran Angkanya Segini 

Media Indonesia
24/12/2025 11:57
UMP Jakarta 2026 dan Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Bocoran Angkanya Segini 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan)(Antara Foto)

UPAH minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak termasuk buruh

"Pokoknya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, kemarin.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, untuk provinsi, UMK dan UMSK ditetapkan paling lambat hari ini, (24/12). Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2025. 

"Saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025," ucap dia.

Untuk besaran UMP DKI 2026, ada tiga pendapat yang disampaikan pengusaha, pemerintah DKI dan buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar UMP 2026 naik sesuai alpha atau sebesar 0,5. Sedangkan buruh mendesak agar UMP 2026 mengacu pada 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL), dengan besarannya menjadi Rp5.898.511. Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta ingin kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha 0,75.

UMP Jabar 2026

Kenaikan UMP Jabar 2026 masih terus dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama dewan pengupahan, buruh, pengusaha dan termasuk para ahli. Setelah selesai dibahas, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral akan ditandatangani dan diumumkan pada Rabu (24/12).

"Nanti Rabu (24/12) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi, rapat pleno sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Gedung Sate,” ucap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Selasa (23/12). 

Dalam pembahasannya, serikat buruh meminta rata-rata UMK 2026 di angka Rp3.589.619. Alasannya, selama ini terjadi perbedaan upah yang relatif besar antar Kabupaten/Kota di Jabar. Misalnya, Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753, ada selisih sekitar Rp3.485.999.

Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan memuat formulasi perhitungan yang digunakan yakni inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9. 

Misalnya, jika UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal 0,9 maka hasilnya tetap belum mampu mengejar Kota Bekasi. Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan. Serikat buruh pun meminta agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP pada 2026 di angka Rp3.870.004.

Sementara itu usulan kenaikan Kota Bandung sebesar 5,68 persen, disepakati kalangan buruh dan mereka akan mengawal usulan tersebut hingga adanya penetapan. UMK Kota Bandung pada 2024 hanya sebesar Rp 4.482.914, sehingga jika usulan kenaikan sebesar 5,68 persen atau sekitar Rp 250 ribu diterima oleh Pemprov Jabar, maka UMK tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 4,7 juta.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, Hermawan menyatakan, usulan UMK tersebut sudah dibahas dengan dewan pengupahan dengan proses perdebatan yang panjang karena semua pihak memiliki argumentasi masing-masing.

"Artinya Bandung baru tahun ini ada kalimat sepakat, ini tentu sangat kita hargai dan akan kita dorong ke gubernur agar di SK-an terkait UMK naik 5,68 persen itu,” tandasnya. (AN/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik