Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Jakarta tak Berubah, Pramono Tegaskan Berpedoman pada PP 49/2025

Mohamad Farhan Zhuhri
30/12/2025 11:24
UMP Jakarta tak Berubah, Pramono Tegaskan Berpedoman pada PP 49/2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan. 

Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme yang sah dengan melibatkan unsur buruh dan pengusaha, serta berpedoman penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Dalam memutuskan UMP, Pemerintah DKI Jakarta mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha. Dan kami berpedoman pada PP 49 Tahun 2025, terutama pada komponen alfa-nya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP. Penetapan itu, kata Pramono, bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan.

“Kita menggunakan alfa 0,75, dan pada waktu keputusannya diambil, itu diputuskan bersama-sama. Jadi bukan keputusan satu pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, karena keputusan UMP Jakarta telah ditetapkan melalui mekanisme tripartit dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, pihaknya konsisten menjalankan.

“Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan, kebijakan UMP Jakarta disusun untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

Diketahui, massa buruh melakukan aksi demonstrasi di kawasan patung kuda untuk menolak kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/12) kemarin. Rencananya pada hari ini, juga akan turun massa aksi kembali menolak putusan kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta. (Far/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik