Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Semestinya, RPP Kesehatan, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, diharapkan untuk memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi
Kelompok petani siap melakukan demonstrasi terhadap aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bila aturan tersebut tidak berpihak pada petani tembakau.
Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.
“Alhamdulillah, bulan depan kami akan melakukan ekspor. Keberhasilan ini bukan karena lobi, tapi karena Makayasa memang dikenal dengan aroma dan rasanya khas,” terang Adi
Pelaku industri menyampaikan bahwa muatan dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Kebijakan pemerintah yang secara terus menerus menaikkan cukai rokok semenjak 2019 sampai dengan saat ini dikritisi.
Kepala Lembaga Demografi UI Abdillah Ahsan mengungkapkan dalam hal penghapusan tembakau, setiap negara berperang antara kepentingan bisnis dan kesehatan masyarakat.
Maka itu, dibandingkan membuat aturan baru, pemerintah diminta untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendukung perjuangan serikat pekerja yang menolak isi pengaturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2023 mencapai 2,28 persen secara tahunan (year on year/ yoy), dan 0,19% secara bulanan
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Hal ini lantaran aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tegas menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Sektor sigaret kretek tangan (SKT) perlahan mulai bangkit dan membuka tambahan lapangan pekerjaan.
Anggota DPR Komisi IX M Yahya Zaini mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.
Berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri.
Di Indonesia, keberadaan sektor industri hasil tembakau juga melibatkan banyak industri turunan, sehingga memiliki efek ganda terhadap perekonomian dalam jumlah besar.
Peserta sarasehan sepakat menolak RPP yang tengah disusun ini karena pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved