Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pedagang sembako menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.
“(Aturan tersebut) menyulitkan lah! Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” protes Aas (24 tahun), pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Aas melanjutkan sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.
Baca juga: Temui Petani Tembakau, Ganjar Proyeksikan Jateng Sebagai Pusat Tembakau Nasional
“Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang. “Dalam hati kecil saya terus terang, nggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan.”
Yuni juga khawatir perjuangannya merantau dari Madura ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan berjualan akan sia-sia. “Kita kan jauh datang dari Madura untuk cari duit ke sini (Jakarta). Kita ini pejuang receh, kok begini hasilnya,” curhatnya khawatir.
Baca juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dianggap Mematikan Pedagang Kecil
Begitu juga dengan rencana larangan pemajangan produk tembakau. Ia tidak setuju dengan aturan tersebut karena berdampak signifikan mendatangkan konsumen. “Kalau nggak dipajang, ya bagaimana orang belanja ke tempat saya. Mereka tidak akan tahu saya jualan rokok,” imbunya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Hal ini lantaran karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.
“Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.
Sutrisno menambahkan bahwa APINDO telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja.
“Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan (pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan) secara baik,” pungkasnya.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Peran brand dalam sektor kesehatan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved