Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait pengendalian produk tembakau turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi harapan untuk selamatkan generasi muda dari konsumsi rokok.
Prevalensi merokok pada anak di Indonesia saat ini mencapai 9,1 persen. Hal itu mengalami lompatan yang signifikan sejak 5 tahun terakhir, yang semula 8,5 persen. Dan tragisnya fenomena tingginya prevalensi merokok menjadi yang tertinggi di dunia.
Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau sekaligus Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan untuk melindungi dan menyelamatkan anak dari paparan dan pengaruh industri rokok.
Baca juga : Puntung Rokok Punya dampak Buruk Tidak Hanya untuk Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
"Harapan dari aspek regulasi yang akan mampu melindungi anak Indonesia dari pengaruh industri rokok adalah RPP Kesehatan, yang merupakan turunan/mandat dari UU 17/2023," kata Tulus, Kamis (30/5).
Ia menyebut pembahasan dan penggodokan RPP Kesehatan telah tuntas dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu, menjadi sangat mendesak bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan dimaksud, yang sudah mangkrak satu tahun lamanya.
Jika presiden luput untuk mengesahkan RPP Kesehatan hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2024, maka bukan mustahil bahwa bonus demografi pada 2030 dan generasi emas pada 2045, hanyalah mitos dan mimpi belaka.
Baca juga : Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau
"Sebaliknya, Presiden Joko Widodo justru akan mewariskan generasi yang sakit-sakitan, bodoh, dan miskin. Oleh sebab itu kita berharap dengan sangat agar Presiden Joko Widodo punya keberpihakan untuk mewariskan sebuah regulasi dan kebijakan yang positif untuk melindungi anak-anak dan remaja yang merupakan investasi bangsa ini, dengan cara mengesahkan RPP Kesehatan tersebut," ungkapnya.
Anak dan remaja Indonesia jangan sampai menjadi objek eksploitasi bagi industri rokok, tersebab oleh lemahnya regulasi pengendalian tembakau. Bagi industri rokok, anak dan remaja adalah investasi untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan gurita bisnisnya.
Pola penjualan produk rokok yang tiada batas, makin memermudah anak anak menjangkau dan membeli rokok.
"Nyaris setiap jengkal tempat anak anak, remaja, dan orang dewasa bisa membeli rokok, via warung, kios, retail modern yang makin menjamur, pedagang kaki lima, plus pedagang asongan. Dan bisa dibeli secara ketengan pula," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Gaya hidup anak muda dalam mengonsumsi komoditas harian seperti kopi, teh, cokelat, dan produk kelapa sawit memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 tidak akan mencapai seperti yang ditargetkan pemerintah yakni di angka 5,4-5,6%.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan volume sampah nasional mencapai 70,6 juta ton pada 2024. Angka ini berpotensi membengkak menjadi 82 juta ton per tahun pada 2045.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Anggaran rumah tangga kelas menengah bergeser ke kebutuhan pokok dan pendidikan, sementara belanja fesyen, makan di luar, serta rekreasi dipangkas atau ditunda.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved