Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait pengendalian produk tembakau turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi harapan untuk selamatkan generasi muda dari konsumsi rokok.
Prevalensi merokok pada anak di Indonesia saat ini mencapai 9,1 persen. Hal itu mengalami lompatan yang signifikan sejak 5 tahun terakhir, yang semula 8,5 persen. Dan tragisnya fenomena tingginya prevalensi merokok menjadi yang tertinggi di dunia.
Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau sekaligus Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan untuk melindungi dan menyelamatkan anak dari paparan dan pengaruh industri rokok.
Baca juga : Puntung Rokok Punya dampak Buruk Tidak Hanya untuk Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
"Harapan dari aspek regulasi yang akan mampu melindungi anak Indonesia dari pengaruh industri rokok adalah RPP Kesehatan, yang merupakan turunan/mandat dari UU 17/2023," kata Tulus, Kamis (30/5).
Ia menyebut pembahasan dan penggodokan RPP Kesehatan telah tuntas dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu, menjadi sangat mendesak bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan dimaksud, yang sudah mangkrak satu tahun lamanya.
Jika presiden luput untuk mengesahkan RPP Kesehatan hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2024, maka bukan mustahil bahwa bonus demografi pada 2030 dan generasi emas pada 2045, hanyalah mitos dan mimpi belaka.
Baca juga : Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau
"Sebaliknya, Presiden Joko Widodo justru akan mewariskan generasi yang sakit-sakitan, bodoh, dan miskin. Oleh sebab itu kita berharap dengan sangat agar Presiden Joko Widodo punya keberpihakan untuk mewariskan sebuah regulasi dan kebijakan yang positif untuk melindungi anak-anak dan remaja yang merupakan investasi bangsa ini, dengan cara mengesahkan RPP Kesehatan tersebut," ungkapnya.
Anak dan remaja Indonesia jangan sampai menjadi objek eksploitasi bagi industri rokok, tersebab oleh lemahnya regulasi pengendalian tembakau. Bagi industri rokok, anak dan remaja adalah investasi untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan gurita bisnisnya.
Pola penjualan produk rokok yang tiada batas, makin memermudah anak anak menjangkau dan membeli rokok.
"Nyaris setiap jengkal tempat anak anak, remaja, dan orang dewasa bisa membeli rokok, via warung, kios, retail modern yang makin menjamur, pedagang kaki lima, plus pedagang asongan. Dan bisa dibeli secara ketengan pula," pungkasnya. (Iam/Z-7)
BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi yang terjadi pada 14 Dzulhijjah 1446
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
MENURUT Asosiasi Pengusaha Kopi dan Cokelat Indonesia (APKCI), jumlah kedai kopi di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 ribu gerai yang terdiri dari merek lokal dan merek internasional.
NEGOSIASI perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai sebagai peluang sekaligus ancaman. Itu karena kesepakatan yang tercipta bisa memperkuat ekspor Indonesia
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved