Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung tidak adanya pelibatan para pelaku industri tembakau dan pihak terdampak lainnya pada proses penyusunan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebaliknya, YLKI mengaku selalu dilibatkan selama proses tersebut berlangsung dan prosesnya berbeda dengan 2012 lalu.
“Sebenarnya selama ini kan kalau pembuatan PP, kita itu terlibat, dan saya tahu di PP 109 (tahun 2012) justru waktu itu ada pelibatan dari industri, dari stakeholder lain. Tetapi, kalau kita bicara benchmarking terhadap satu regulasi pengendalian tembakau di dunia, khususnya industri, itu memang tidak boleh dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi yang berdimensi pengendalian tembakau,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (30/11).
Alasannya, kata Tulus, karena tidak mungkin para pelaku industri akan mendukung rencana regulasi tersebut. “Tidak akan ada titik temu antara regulasi pengendalian tembakau itu dengan pihak industri,” terusnya.
Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui
Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. Menurutnya, banyak penolakan terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, seperti dari para petani tembakau, akibat ketidaktahuan informasi tentang isi dari rancangan peraturan dimaksud. Salah satunya tentang pasal yang memerintahkan petani tembakau untuk alih fungsi tanam ke tanaman lainnya.
”Tidak ada pasal yang melarang petani untuk menanam tembakau, tidak ada orang yang dilarang merokok, boleh merokok asal ada tempatnya. PP ini tidak melarang perusahaan memproduksi, silakan memproduksi. Ini perlu disampaikan karena mulai ada permintaan tuntutan PP ini tidak disahkan, tidak diteruskan, atau tidak diatur produk tembakau di PP ini,” ujarnya pada acara yang sama.
Baca juga: Tiga Tim Capres-cawapres Miliki Pandangan Sama Soal Kesejahteraan Petani Tembakau
Dalam kesempatan yang sama, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pasal perintah alih tanam kepada para petani tembakau di RPP Kesehatan.
Namun, faktanya berbeda. Nyatanya, pada draft RPP Kesehatan yang dibuka oleh Kemenkes kepada publik dan menjadi materi untuk melibatkan partisipasi publik, terdapat pasal yang mengharuskan petani tembakau melakukan alih tanam. Tepatnya di pasal 457 ayat 7 RPP Kesehatan yang berbunyi perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.
Hal ini menandakan bahwa para asosiasi pengendalian tembakau tersebut memiliki akses dan dilibatkan oleh Kemenkes untuk proses penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. (Z-10)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Diperlukan regulasi yang inovatif dalam RPP kesehatan untuk menurunkan angka rokok pada kalangan remaja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
HARI pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari, sekitar 10% dari total pemilih yang menjadi kantong suara merupakan berasal dari kelompok penyandang disabilitas.
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diminta untuk membuktikan kepeduliannya terhadap para pekerja dan petani tembakau di Indonesia.
Pemerintah diminta untuk mereview ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved