Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung tidak adanya pelibatan para pelaku industri tembakau dan pihak terdampak lainnya pada proses penyusunan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebaliknya, YLKI mengaku selalu dilibatkan selama proses tersebut berlangsung dan prosesnya berbeda dengan 2012 lalu.
“Sebenarnya selama ini kan kalau pembuatan PP, kita itu terlibat, dan saya tahu di PP 109 (tahun 2012) justru waktu itu ada pelibatan dari industri, dari stakeholder lain. Tetapi, kalau kita bicara benchmarking terhadap satu regulasi pengendalian tembakau di dunia, khususnya industri, itu memang tidak boleh dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi yang berdimensi pengendalian tembakau,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (30/11).
Alasannya, kata Tulus, karena tidak mungkin para pelaku industri akan mendukung rencana regulasi tersebut. “Tidak akan ada titik temu antara regulasi pengendalian tembakau itu dengan pihak industri,” terusnya.
Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui
Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. Menurutnya, banyak penolakan terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, seperti dari para petani tembakau, akibat ketidaktahuan informasi tentang isi dari rancangan peraturan dimaksud. Salah satunya tentang pasal yang memerintahkan petani tembakau untuk alih fungsi tanam ke tanaman lainnya.
”Tidak ada pasal yang melarang petani untuk menanam tembakau, tidak ada orang yang dilarang merokok, boleh merokok asal ada tempatnya. PP ini tidak melarang perusahaan memproduksi, silakan memproduksi. Ini perlu disampaikan karena mulai ada permintaan tuntutan PP ini tidak disahkan, tidak diteruskan, atau tidak diatur produk tembakau di PP ini,” ujarnya pada acara yang sama.
Baca juga: Tiga Tim Capres-cawapres Miliki Pandangan Sama Soal Kesejahteraan Petani Tembakau
Dalam kesempatan yang sama, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pasal perintah alih tanam kepada para petani tembakau di RPP Kesehatan.
Namun, faktanya berbeda. Nyatanya, pada draft RPP Kesehatan yang dibuka oleh Kemenkes kepada publik dan menjadi materi untuk melibatkan partisipasi publik, terdapat pasal yang mengharuskan petani tembakau melakukan alih tanam. Tepatnya di pasal 457 ayat 7 RPP Kesehatan yang berbunyi perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.
Hal ini menandakan bahwa para asosiasi pengendalian tembakau tersebut memiliki akses dan dilibatkan oleh Kemenkes untuk proses penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. (Z-10)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Diperlukan regulasi yang inovatif dalam RPP kesehatan untuk menurunkan angka rokok pada kalangan remaja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
HARI pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari, sekitar 10% dari total pemilih yang menjadi kantong suara merupakan berasal dari kelompok penyandang disabilitas.
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diminta untuk membuktikan kepeduliannya terhadap para pekerja dan petani tembakau di Indonesia.
Pemerintah diminta untuk mereview ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved