Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dibutuhkan Regulasi Inovatif pada RPP Kesehatan untuk Tekan Perokok Remaja

M. Iqbal Al Machmudi
28/4/2024 11:25
Dibutuhkan Regulasi Inovatif pada RPP Kesehatan untuk Tekan Perokok Remaja
Ilustrasi - Diperlukan regulasi yang inovatif dalam RPP kesehatan untuk menurunkan angka rokok pada kalangan remaja.(Freepik)

PENGAMAT Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai diperlukan trobosan baru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan untuk menurunkan angka rokok remaja.

Trobosan tersebut bisa dari menunjukkan KTP atau pembatasan peredaran rokok, seperti penjualan minuman beralkohol.

"Jadi dibatasi peredarannya seperti miras (minuman keras). Kemudian ada layanan aduan yang bisa melaporkan anak ketika kedapatan merokok yang bisa ditindak oleh petugas sekitar," kata Trubus saat dihubungi, Minggu (28/4).

Baca juga : Ini Gejala Skoliosis yang Wajib Bunda Tahu

Petugas tersebut bisa melakukan penindakan dengan cara introgasi remaja tersebut terkait pembelian, sehingga bisa ditindaklanjuti kepada tokok terkait. Selain itu pihak sekolah juga bisa menerima laporan siswanya yang kedapatan merokok dengan memberikan hukuman peringatan, denda, hingga dikeluarkan. Sehingga ada sifatnya prefentif dan penindakan.

Selain itu ia juga menyoroti langkah pemerintah yang setengah hati mengatur konsumsi rokok di masyarakat. Menurutnya pemerintah saat dilema mengatasi produk rokok karena memberikan pemasukan cukai yang tinggi dan membuka lapangan pekerja.

"Pemerintah selama ini dapat untung dari cukai rokok dan menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga tidak ada solusi lain yang bekerja di sektor rokok," ucapnya.

Baca juga : Bunda, Yuk Waspadai Skoliosis pada Anak!

Karena yang di hulu ada pada petani tembakau. Seharusnya pemerintah melalui BRIN dapat memunculkan produk tembakau lain selain rokok yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas. Sehingga fungsi tembakau bisa termanfaatkan dan petani tembakau juga tetap diuntungkan.

Dihubungi terpisah Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa Maikel masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tersebut.

"Saya belum dapat draft RPP terakhir jadi masih menunggu," kata Mahesa.

Diketahui penelitian oleh Global Youth Tobacco (GYTS) pada 2019 lalu menunjukkan prevalensi perokok usia sekolah 13-15 tahun naik dari 18% menjadi 19%. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya